URtrending

Usai Ditangkap, Ferdian Paleka Digiring ke Ditreskrimum Polda Jabar

Nunung Nasikhah, Jumat, 8 Mei 2020 09.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usai Ditangkap, Ferdian Paleka Digiring ke Ditreskrimum Polda Jabar
Image: Ferdian Paleka/ANTARA

Bandung – Pelaku kasus prank bantuan berisi sampah, Ferdian Paleka akhirnya tertangkap juga. Setelah dibekuk di Tol Jakarta-Merak pada Jumat (8/5/2020) pukul 01.00 WIB, pelaku yang juga merupakan YouTuber tersebut digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

"Kini para tersangka sementara dibawa ke Ditreskrimum Polda Jabar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Bandung, sebagaimana dikutip dari Antara (8/5/2020).

Galih mengungkapkan bahwa Ferdian berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Tim Jatanras Polda Jawa Barat di wilayah Tangerang.

Dari penangkapan tersebut, kepolisian sudah mengumpulkan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi prank bantuan sembako berisi sampah tersebut.

Selain itu, Galih juga mengatakan bahwa polisi juga turut mengamankan seorang lainnya yang berinisial J yang merupakan kerabat Ferdian itu. Hanya saja Galih tidak disebutkan secara rinci peran J dalam kasus ini.

Pada Rabu (6/5/2020) lalu, polisi telah mengendus keberadaan Ferdian di kawasan Cileungsi, Bogor. Petunjuk itu didapat setelah mobil sedan hitam milik Ferdian berhasil diamankan oleh polisi.

Satreskrim juga telah menyebarkan foto Ferdian kepada seluruh anggota untuk memudahkan proses pencarian.

Atas tindakannya, Ferdian dan kawan-kawannya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Tak hanya itu. Polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait