URnews

Usai Mediasi, Adam Deni Tetap Lanjutkan Proses Hukum Jerinx SID

Shelly Lisdya, Sabtu, 14 Agustus 2021 15.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usai Mediasi, Adam Deni Tetap Lanjutkan Proses Hukum Jerinx SID
Image: Jerinx SID. (Instagram @_jrxsid_)

Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengadakan mediasi antara I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dengan pegiat media sosial Adam Deni pada Sabtu (14/8/2021).

Dalam mediasi yang berlangsung selama satu jam, Jerinx menyatakan permintaan maafnya kepada Adam Deni, namun sayangnya Adam Deni memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum. 

"Satu statement untuk ini, kemungkinan untuk damai sangat kecil," tegas Adam dikutip dari PMJ News.

"Kalau saya tetap pada pendirian saya di awal. Karena memang proses mediasi ini harus dilewati, harus kita jalankan, karena memang prosedur hukumnya seperti itu," lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Adam Deni, Machi Ahmad yang menyatakan pihaknya hanya bersikap kooperatif terkait proses hukum yang berlangsung.

Ahmad pun tidak dapat menjawab pasti apakah pihaknya khususnya kliennya dapat membuka peluang untuk damai atas kasus yang saat ini telah menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka.

"Kami tunggu saja jalannya gimana dan kami sudah siap melakukan restorative justice. dan ini kan hanya pemenuhan proses mediasi yang sudah diatur berdasarkan SE Kapolri mengenai penerapan hukum ITE dan ini sifatnya wajib," terang Ahmad.

Diketahui Jerinx tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.55 WIB. Drummer grup musik SID ini datang dengan didampingi istrinya, Nora Alexandra dan kuasa hukumnya, I Gede Manik Yogiartha.

Saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jerinx tidak nampak tergesa dan tidak banyak bicara. Dia hanya berharap yang terbaik untuk penyelesaian kasus ini.

"(Berharap) yang terbaik aja," ujar Jerinx.

Sekadar diketahui, drummer SID tersebut ditetapkan sebagai tersangka perkara pengancaman melalui media elektronik atas laporan Adam Deni. Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait