URtainment

UU Tunda Wamil di Korsel Berlaku untuk G-Dragon hingga BTS

Griska Laras, Rabu, 9 Desember 2020 20.33 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UU Tunda Wamil di Korsel Berlaku untuk G-Dragon hingga BTS
Image: Member BTS di pemotretan majalah Esquire. (Dok. Esquire)

Jakarta - Parlemen Korea Selatan (Korsel) belum lama ini mengesahkan undang-undang yang mengizinkan idol K-Pop menunda wajib militer hingga usia 30 tahun.

Namun izin penundaan wajib militer ini hanya bisa didapatkan oleh idol K-pop yang kiprahnya diakui secara global, seperti, G-Dragon, NCT 127 hingga BTS. Aturan tersebut atas rekomendasi Menteri Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Korsel.

Sebelumnya undang-undang tersebut hanya memberikan pengecualian bebas tugas untuk atlet olimpiade yang meraih medali emas dan musisi klasik berprestasi saja.

Dengan adanya revisi pada UU Wajib Militer, penggemar K-POP terutama ARMY setidaknya bisa bernapas lega untuk beberapa tahun ke depan.

Pasalnya selama ini fans khawatir karena anggota tertua BTS, Kim Seokjin, telah memasuki usia wajib militer (28 tahun) 4 Desember lalu. Mereka takut karier boy grup ini redup setelah ditinggal salah satu anggotanya selama 18 bulan. 

Revisi undang-undang wajib militer ini muncul tak lama setelah BTS mencatat sejarah sebagai penyanyi Korea pertama yang berhasil merajai tangga lagu Billb0ard Hot100 lewat single 'Dynamite'.

Nggak berhenti di sana, boy grup asuhan Big Hit Entertainment ini kembali membuat bangga negaranya dengan meraih nominasi grup Pop Duo/Best Group Performance di ajang musik bergengsi Grammy Award 2021.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait