URtainment

Vicky Prasetyo Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Ardha Franstiya, Selasa, 7 Juli 2020 20.41 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Vicky Prasetyo Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga
Image: Vicky Prasetyo. (Instagram @vickyprasetyo777)

Jakarta - Kejaksaan Negeri Selatan resmi menahan artis Vicky Prasetyo selama 20 hari usai dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel).

"Ditahan 20 hari usai dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Selasa (7/7).

Andhi sebut Vicky akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus).

Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Vicky ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Pelimpahan ke PN Jaksel ini guna menjalani sidang perdana dakwaan sebelum 20 hari masa tahanan Vicky.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap dua berupa berkas berita acara pemeriksaan, tersangka, dan alat bukti ke Kejari Jakarta Selatan usai dinyatakan lengkap (P21).

Seperti diketahui, sebelumnya, Vicky dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga dengan dugaan pencemaran nama baik karena dituduh berselingkuh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2019 lalu. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait