URtrending

Viral Mobil Halangi Laju Ambulans di Jalur Busway, Ini Kata Polisi

Nivita Saldyni, Jumat, 21 Agustus 2020 16.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Mobil Halangi Laju Ambulans di Jalur Busway, Ini Kata Polisi
Image: Ilustrasi ambulans. (Freepik)

Jakarta - Sebuah video yang menampilkan aksi pengendara mobil menghalangi laju ambulans yang diduga terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, viral di media sosial.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @fakta.indo, Jumat (21/8/2020) itu tampak sebuah mobil berwarna putih berjalan lambat saat ada ambulans di belakangnya yang tak henti-hentinya membunyikan sirine.

"Mobil ambulans dihambat sebuah mobil," tulis akun Instagram @fakta.indo seperti dikutip Urbanasia, Jumat (21/8/2020).

Dalam keterangan postingan tersebut, Fakta Indo menulis bahwa meski belum diketahui pasti terkait peristiwa itu, namun dari voice note yang ada diketahui itu terjadi pada Kamis (20/8/2020) pukul 19.30 WIB di jalur busway TransJakarta, Jalan Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam video berdurasi 35 detik tersebut, mobil putih berplat S ini diduga sengaja memperlambat laju kendaraannya. Padahal di depannya tak ada penghalang yang membuatnya harus memperlambat laju mobil.

1598001396-mobil-halangi-ambulans.JPGSumber: Pengguna jalan menghampiri mobil putih yang menghalangi jalan ambulans di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020) malam.(Tangkapan layar @fakta.indo)

Di detik-detik akhir video, tampak juga beberapa pengguna motor yang ikut turun dan menghampiri mobil tersebut. Bahkan aksi kejar-kejaran untuk memperingati si pengendara mobil putih itu pun sempat terekam dalam video.

Menanggapi postingan viral itu, Kasatlantas Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan terkait peristiwa semalam yang viral di media sosial. Sehingga sampai saat ini pihaknya belum bisa menindak pengendara mobil yang diduga menghalangi jalan ambulans itu.

"Belum ada laporan (mobil menghalangi ambulans). Kalau sudah ada nanti saya koordinasikan apa ada kasus itu dan langkah terbaiknya seperti apa," kata Sri di Jakarta saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2020).

Ia pun memastikan jika ada laporan masuk dan pengendara mobil terbukti bersalah menghalangi jalannya ambulans, maka ia telah melanggar pasal 134 Undang-undang No. 22 tentang Jalan Raya dan Angkutan.

Akibatnya, pengemudi yang terbukti menghalang-menghalangi ambulans yang tengah melaksanakan tugasnya akan terancam denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait