URtrending

Viral Narasi ‘Dana Haji untuk Bangun IKN’, Kemenag: Hoaks!

William Ciputra, Senin, 9 Mei 2022 08.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Narasi ‘Dana Haji untuk Bangun IKN’, Kemenag: Hoaks!
Image: Tangkap layar pesan berantai hoaks yang beredar di masyarakat. (Kemenag)

Jakarta - Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat disuguhkan dengan pesan berantai yang berisi tentang imbauan kepada masyarakat yang mengatasnamakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam pesan berantai itu, Menag meminta masyarakat untuk merelakan dana haji yang akan digunakan pemerintah untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). 

“Menag minta masyarakat ikhlaskan Dana Haji dipakai Pemerintah untuk IKN,” bunyi pesan tersebut seperti dikutip Urbanasia, Senin (9/5/2022). 

Pesan berantai itu ditulis dalam bentuk tangkap layar judul berita suatu media. Di bawah tulisan tersebut, terdapat nama ‘media’ dan keterangan tanggal kapan diunggah. 

Selain itu, pada gambar yang beredar juga tampak kolase foto beberapa orang, mulai dari Menteri Agama, pegiat media sosial Ade Armando, Denny Siregar, hingga beberapa politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

 

Tanggapan Kementerian Agama

Kementerian Agama lantas angkat bicara terkait viralnya pesan berantai tersebut. Kemenag membantah isi dalam pesan itu yang menyebutkan dana haji digunakan pemerintah membangun IKN. 

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Akhmad Fauzin di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

Fauzin menegaskan, Menag Yaqut tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji itu sendiri. 

Fauzin lantas membeberkan aturan yang berkaitan dengan penggunaan dana haji. Pertama Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Dari UU tersebut, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Kemudian pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.

Kemenag, kata Fauzin mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilah informasi dan tidak termakan dengan kabar yang tidak bisa dipastikan kebenarannya, atau hoaks. Selain itu, Kemenag juga tidak akan tinggal diam atas viralnya pesan berantai tersebut. 

"Bagi pihak-pihak yang  menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," tegas Fauzin.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait