URnews

Viral Polisi Tidur 20 Baris di Tangerang, Warga: Wajib Dibongkar!

Ika Virginaputri, Sabtu, 25 Juni 2022 18.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Polisi Tidur 20 Baris di Tangerang, Warga: Wajib Dibongkar!
Image: Polisi tidur di Tangerang berjejer hingga 20 baris sepanjang 20 meter (Foto: instagram @abouttng)

Jakarta - Polisi tidur atau speed bump adalah bagian jalan yang ditinggikan sebagai penanda buat kendaraan agar memperlambat kecepatan. Namun apa jadinya kalau sebuah jalan punya polisi tidur sampai 20 baris? Tentu hal ini memicu protes masyarakat yang merasa mobilitasnya terganggu. 

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Banyu Asin, Mauk, Kabupaten Tangerang, di mana polisi tidurnya berjejer hingga 20 baris sepanjang 20 meter. Foto tampak jalan tersebut diunggah oleh akun Twitter @Txtdrtng. Di postingan itu warga pun meluapkan kekesalannya. 

"Depan gang gua ini. Bener-bener keterlaluan bikin ginian segitu banyak," komentar seorang netizen. 

"Emang sih itu daerah padat penduduk. Banyak orang nyebrang dan banyak yang ngebut lewat situ. Cuma gak sebanyak itu juga kali," tulis akun lainnya. 

"Polisi tidur itu ada aturannya. Wajib dibongkar ini" tambah salah satu netizen. 

Mengutip beberapa sumber, polisi tidur tersebut dibuat oleh sebuah yayasan pendidikan. Namun menurut sebuah akun media sosial, baru sehari dibuat polisi tidur itu langsung dibongkar atas permintaan kepolisian dan kelurahan karena tidak sesuai standar. 

"Atas permintaan kepolisian dan kelurahan, polisi tidurnya dihancurkan karna tidak sesuai standar di Banyu Asih, Tegal Kunir, Mauk, Kabupaten Tangerang," tulis akun tersebut. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by About Tangerang (@abouttng)

Pembongkaran tersebut dilakukan pada hari Jumat (24/6/2022) atas persetujuan Kepala Desa Banyu Asih, Camat Mauk dan Kapolsek Mauk.

Pembangunan polisi tidur memang nggak boleh sembarangan ya, Guys. Salah satu aturan terkait hal ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Pasal 5 aturan tersebut mensyaratkan pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen. Tidak hanya itu, polisi tidur dibuat dari bahan yang sesuai dengan badan jalan dan karet serta harus diberi tanda berupa garis serong dengan cat warna putih.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait