URtrending

Viral Pria Wonogiri Didenda Rp 30 Juta karena Ganggu Istri Orang

Anita F. Nasution, Rabu, 4 September 2019 12.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Pria Wonogiri Didenda Rp 30 Juta karena Ganggu Istri Orang
Image: Instagram @tantee_reempong_officiall

Wonogiri - Seorang pria asal Wonogiri mendadak menjadi perbincangan di media sosial karena didenda atau wajib membayar Rp 30 juta. Gara-garanya, pria yang tak diketahui namanya itu tertangkap tangan telah mengganggu istri orang. Duh.

Video saat si pria membacakan dendanya itu kini viral di media sosial. Di video itu terlihat si pria membaca sebuah surat pernyataan. Di sebelahnya terlihat seorang lelaki dan perempuan.

Terlihat juga beberapa orang di depan dan di belakang si pria.

"Ketangkap warga mengganggu rumah tangga orang di kenai denda 30 juta harus dibayar 7 hari kalau tidak pasti dipidana," tulis akun Instagram yang memposting video itu dilihat Urbanasia, Rabu (4/9/2019).

Jika selama tujuh hari tidak bisa membayar denda itu, si pria akan dikenai denda yang lebih besar dan lebih berat. Dan sebagai jaminan, pria itu juga meninggalkan sebuah sepeda motor vixion.

Baca Juga: Viral, Sopir Angkot Perempuan di Bandung Ini Bawa Bayi saat Narik

Hingga kini, video itu telah mendapat lebih dari 2.600 like dan lebih dari 200 komentar.

Komentar yang ditinggalkan netizen pun sangat beragam. Tak jarang mengundang tawa dan bahkan ada juga yang menduga bahwa itu sudah direncanakan oleh suami istri.

"Wah masak didenda, jangan-jangan udah direncanakan tuh, suami istri kerja sama," tulis salah satu netizen.

Ada juga netizen yang menyoroti soal hukuman untuk istri yang diganggu pria tersebut.

"Kalo bisa jangan cuma cowoknya dong, ceweknya kan juga ikutan," tulis netizen itu.

Hmmm, kalau menurut kamu gimana guys?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait