URtech

Waduh! 4.000 Fintech Ilegal Diblokir Kominfo

Afid Ahman, Jumat, 10 Januari 2020 14.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Waduh! 4.000 Fintech Ilegal Diblokir Kominfo
Image: Ilustrasi fintech. (Freepik)

Jakarta - Setidaknya 4.000 layanan financial technology (fintech) diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka dianggap beroperasi tidak sesuai atau melanggar aturan alias ilegal.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan tindakan pemblokiran ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan banyak aduan dari masyarakat. Serta hasil pantauan mesin AIS.

"Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tegas pria yang kerap disapa Nando itu dalam keterangan resminya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, tercatat ada 4020 situs dan aplikasi fintech yang telah ditangani dan diblokir oleh Kementerian Kominfo selama Agustus 2018 – Desember 2019.

Baca Juga: Bahaya Ngutang di Fintech Illegal

Lebih dirinci tahun 2018, Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore. Sementara di tahun 2019, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3282, dengan rincian 841 situs, 1085 aplikasi di Google Playstore, serta 1356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore.

text Kominfo

Diungkap Nando, penanganan Fintech bermasalah oleh Kominfo telah dilakukan sejak 2016 silam dengan menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Hadirnya Satgas ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal.

Tak hanya itu, Kominfo di tahun 2017 juga meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Baca Juga: Menepis 6 Kebiasaan yang Lekat dengan Milenial, Seperti Sering Utang

Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain.

Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait Tindak Pidana adalah penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech," pungkas Nando.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait