URtech

Waduh, Live di Medsos Bakal Pakai Izin, Nih!

Afid Ahman, Kamis, 27 Agustus 2020 17.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Waduh, Live di Medsos Bakal Pakai Izin, Nih!
Image: Ilustrasi live. (businessinsider)

Jakarta - Bila saat ini siapapun bisa tampil live di media sosial (medsos). Namun nantinya harus punya izin untuk melakukannya.

Itu terjadi bilamana apabila gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Maka masyarakat tidak lagi bebas melakukan live di YouTube, Instagram, TikTok dan platform medsos.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," terang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara virtual.

Apabila nantinya kegiatan live di medsos dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu akan dianggap pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum. Sebab penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. 

Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

Menurut Ramli kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran.

Hanya saja usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

“Solusi yang diperlukan adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet,” kata Ramli.

Untuk diketahui RCTI dan iNews TV dalam gugatannya menilai Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait