URtrending

Waduh! Putri Kerajaan Arab Saudi Kena Tipu Jual Beli Tanah di Bali

Healza Kurnia H, Selasa, 28 Januari 2020 17.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Waduh! Putri Kerajaan Arab Saudi Kena Tipu Jual Beli Tanah di Bali
Image: Princess Lolowah Al Faisal Al Saud, Putri Kerajaan Arab Saudi saat berada dalam World Economic Forum on Europe and Central Asia di Istanbul pada 30 October - 1 November 2008. (WE Forum 2008)

Jakarta - Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud baru-baru ini menjadi korban penipuan, guys.

Dua tersangka yang melakukan penipuan terhadap putri Raja Arab ini merupakan WNI berinisial EMC dan EAH.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdi Sambo mengatakan Putri Lolwah diwakili kuasa hukumnya, Edvardo Paulo Lopes Gomes telah melaporkan kasus ini ke polisi atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang pada Mei 2019.

"Ya," kata Brigjen Ferdi saat dihubungi wartawan pada Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Dipolisikan karena Kasus Penipuan, Ada Apa Ya?

Dilansir Antara, kronologi kejadian ini bermula ketika Putri Lolwah telah mengirimkan uang sebesar lebih dari Rp505 miliar pada periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada tersangka untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun sampai tahun 2018, pembangunan yang dijanjikan belum juga selesai.

"Tanah dan vila tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan namun sampai sekarang tanah dan vila tersebut masih atas nama tersangka," katanya.

Berdasarkan perhitungan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai tanah dan bangunan vila Kama dan Amrita Tedja yakni hanya Rp37,6 miliar.

Baca Juga: Menipu Bawa Nama Presiden Jokowi, Pria Asal Probolinggo Diciduk Polisi

Kemudian pada Maret 2018, tersangka juga menawarkan kepada Putri Lolwah, sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500.000 dolar AS kepada tersangka," katanya.

Belakangan diketahui pemilik tanah tersebut tidak mau menjual tanah itu.

Bila terbukti bersalah, dua pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait