Walikota Malang Beri Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik

Malang – Walikota Malang Sutiaji menginstruksikan secara tegas larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Malang Malang.
Hal tersebut dikatakan sebagai upaya mendukung Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Dilarang dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar. Saya minta masing masing Pimpinan Perangkat Daerah untuk mengawasi dan mengawal ini dengan baik,” kata Sutiaji.
Bagi mereka yang melanggar, kata Sutiaji, akan dikenakan sanksi ringan hingga terberat. Instruksi Walikota itu sendiri dituangkan melalui Surat Edaran Walikota Malang nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya Pencegahan COVID-19.
ASN di Kota Malang dilarang mudik/ilustrasi Jpp.go.id
Surat edaran tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Walikota Malang Nomor 850/882/35.73.502/2020 yang ditujukan kepada Asisten/Staf Ahli/Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Kepala Satpol PP/Bagian/Sekretaris KPU/Camat di lingkungan Pemkot Malang, perihal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat.
“ASN harus jadi panutan. Saya kita menghimbau warga untuk tidak mudik, maka jajaran ASN harus jadi contoh dengan tidak tinggal dan sekaligus memberi pemahaman kepada lingkungannya masing-masing,“ ujarnya.
Baca Juga: Penerbangan domestik dari Lion Air Group akan kembali beroperasi mulai Minggu, 3 Mei 2020.
Dalam surat tersebut diatur bahwa ASN yang mudik terhitung mulai 30 Maret 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Adapun untuk yang mudik terhitung tanggal 6 April dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Acuan pemberian sanksi tersebut, kata Sutiaji, berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020.
“Mengacu hal itu, penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat juga bisa sampai pelepasan status ASN. Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah,” pungkasnya.