URtrending

Walikota Risma Cabut Laporan Polisi atas Kasus Penghinaan Dirinya

Nivita Saldyni, Sabtu, 8 Februari 2020 13.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Walikota Risma Cabut Laporan Polisi atas Kasus Penghinaan Dirinya
Image: Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini didampingi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho saat gelar konferensi pers di kediamannya, Jalan Sedap Malam Surabaya, Rabu (5/2/2020). (Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini akhirnya resmi mencabut laporan polisi atas kasus penghinaan dirinya di media sosial yang dilakukan oleh ZKR (43) beberapa waktu lalu.

Melalui rilis resminya, Ira Tursilowati selaku Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya yang mengajukan laporan, mengaku telah mencabut laporannya itu.

Sebagai pihak yang mengirim surat pencabutan laporan, Ira mengaku alasan pencabutan ini dilakukan karena ZKR sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Wali Kota Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.

Dalam dua surat yang diterimanya itu, Ira mengatakan bahwa ZKR telah meminta maaf kepada Wali Kota Risma dan juga seluruh warga Kota Surabaya atas perbuatan tercela yang telah dilakukannya.

Baca juga: Praktisi Hukum Sebut Risma Kerja Saja daripada Urus Kasus Penghinaan

"Pada intinya karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," kata Ira, Jumat (7/2/2020).

Surat pencabutan laporan itu telah diterima oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya sejak Jumat (7/2/2020) lalu.

Untuk itu, Ira menegaskan bahwa dengan adanya surat pencabutan laporan itu, berarti permasalahan antara Wali Kota Risma dengan pemilik akun Facebook Zikria Dzatil itu sudah selesai.

Ira juga menambahkan bahwa Wali Kota Risma telah memaafkan ZKR dengan sangat tulus.

Baca juga: Soal Penghina Dirinya, Walikota Risma: Saya Kodok, Berarti Orang Tua Saya Kodok

Kini, pihaknya kembali melimpahkan kelanjutan proses kasus yang menjerat ZKR ini kepada kepolisian.

"Untuk proses selanjutnya, kami memasrahkan semua kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimanapun juga menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," imbuh Ira.

Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya mengaku masih akan melanjutkan proses hukum yang berjalan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mempertimbangkan kelanjutan kasus ini.

Baca juga: Pemilik Akun Facebook Penghina Risma Akhirnya Minta Maaf

Untuk hasil gelar perkara apa dan bagaimana, Sudariman masih enggan berkomentar lebih lanjut.

Sementara itu, Risma juga diketahui telah memaafkan Zikria Dzatil, tersangka pencemaran nama baik dirinya di media sosial dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Rabu (5/2/2020) lalu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait