URnews

Warga Jabar yang Tak Pakai Masker, Siap-siap Denda hingga Rp 150 Ribu

Nivita Saldyni, Selasa, 14 Juli 2020 11.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Warga Jabar yang Tak Pakai Masker, Siap-siap Denda hingga Rp 150 Ribu
Image: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sumber: Humas Pemprov Jabar

Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan kedisiplinan masyarakat di wilayahnya untuk menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah semakin menurun.

Hal ini membuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat sepakat untuk menerapkan denda bagi warganya yang tak pakai masker di ruang publik, guys. 

"Kami akan mendisplinkan (pakai masker) karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan. Sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, mendisiplinkan dengan denda," kata Ridwan Kamil, kepada wartawan di Makodam III/Siliwangi, Senin (13/07/20) lalu.

1594700863-denda-masker-jabar.jpgSumber: Aturan denda bagi warga yang tak bermasker di ruang publik di Jawa Barat. Sumber: Humas Pemprov Jabar

Aturan denda bagi warga yang tak bermasker ini akan berlaku mulai Senin (27/07/20) mendatang, Urbanreaders. Adapun besaran dendanya mulai dari Rp 100.000 - Rp 150.000 loh.

"Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp100-150 ribu, atau kerja sosial," imbuhnya. 

 

Namun kini ia mengaku bahwa pihaknya masih mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut. Sehingga selama dua pekan ini akan digelar sosialisasi ke masyarakat.

"Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga selama 14 hari kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker," pungkasnya. 

Ia pun mengatakan bahwa penilangan akan dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat.

Namun, pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga menyebut bahwa ada pengecualian untuk beberapa kegiatan yang diperbolehkan tak bermasker sejenak, yaitu saat seseorang sedang pidato (dengan jaga jarak yang memadai), makan minum, olahraga kardio tinggi, ataupun sesi foto sesaat.

"Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via Aplikasi PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan. SELAMA 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda," tutupnya.

Nah, jangan sampai lupa ya Urbanreaders. Saling menjaga dan mengingatkan sesama dengan tetap menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah, ya!

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait