URtech

Warga Jakarta Kini Bisa Bayar PBB Lewat GoPay, Ini Caranya!

Anisa Kurniasih, Jumat, 25 September 2020 17.41 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Warga Jakarta Kini Bisa Bayar PBB Lewat GoPay, Ini Caranya!
Image: Ilustrasi GoPay. (Gojek.com)

Jakarta - Warga Jakarta kini semakin mudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah secara non-tunai tanpa harus keluar rumah dan antri, guys.

Melalui kolaborasi GoPay, uang elektronik bagian dari super App Gojek di Indonesia dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI, warga bisa membayar pajak dan retribusi dengan menggunakan GoPay lewat fitur GoTagihan di aplikasi Gojek.

Kolaborasi ini juga dipercaya akan membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta. Bank Indonesia meyakini bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11% apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai.

Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata mengatakan, GoPay terus memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi hingga membayar pajak.

"Kami percaya, pembayaran non-tunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat ini," ujar Budi Gandasoebrata dikutip dari siaran pers yang diterima Urbanasia, Jumat (25/9/2020).

“Kami terus membawa semangat untuk memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan teknologi pembayaran non-tunai. Hingga saat ini sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi," papar Budi.

"Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah  memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah. Kami berharap kerjasama kami dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI ini tidak hanya akan memudahkan warga Jakarta tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan," sambungnya.

"Kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial yang diusung oleh Pemprov DKI. Sebelumnya, kami telah memiliki beberapa layanan berbasis digital yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi finansial termasuk didalamnya pembayaran pajak dan retribusi daerah, melalui kolaborasi dengan GoPay pilihan masyarakat untuk membayar pajak makin beragam," ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini.

Nah, berikut cara mudah membayar PBB dan pajak retribusi lewat GoTagihan :

1. Buka Aplikasi Gojek

2. Pilih GoTagihan

3. Pilih Kategori Public Services

4. Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi

5. Masukkan nomor ID / nomor tagihan

6. Lakukan konfirmasi

7. Masukkan PIN Rahasia GoPay

8. Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail pembayaran.

Selain DKI Jakarta, kemudahan pembayaran PBB dan retribusi lewat GoTagihan juga sudah dirasakan oleh masyarakat di Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.

Tak hanya pajak dan retribusi, GoTagihan juga dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan. Mulai dari PLN, PDAM, multifinance, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti tagihan telekomunikasi pascabayar, atau membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi dengan saldo GoPay.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait