Warga Surabaya Diizinkan Salat Idul Fitri Berjamaah, Kecuali Zona Merah
.jpeg)
Surabaya - Kabar bahagia untuk Urbanreaders, khususnya umat muslim di Kota Surabaya. Pasalnya kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan sesuai zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro.
Hal ini diketahui dari surat edaran (SE) baru yang diterbitkannya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (11/5/2021). Dalam SE bernomer 443/4882/436.8.4/2021 yang ditandatanganinya Selasa itu, Eri mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di zona oranye, kuning, dan juga hijau dengan sejumlah syarat.
"Pada kriteria zona merah, maka penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 agar dapat dilakukan di rumah masing masing sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas ormas Islam lainnya," kata Eri dalam surat edaran tersebut.
Sementara untuk kelurahan dalam kriteria zona oranye, boleh menyelenggaralan salat Idul Fitri di masjid/lapangan di lingkungan masing-masing dengan kuota maksimal 15 persen dari kapasitas masjid/lapangan. Jamaah pun diutamakan berasal dari lingkungan sekitar.
"Pada kriteria zona kuning dan zona hijau, maka penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dapat dilaksanakan di masjid/lapangan pada lingkungan masing-masing dengan mengutamakan jemaah berasal dari lingkungan sekitar dan agar dilakukan pembatasan jumlah kehadiran jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/lapangan," imbuhnya.
Berdasarkan situs Lawan COVID-19, Pemkot Surabaya mencatat hingga Senin (10) lalu ada 97 kelurahan yang berada di zona hijau dan 53 di zona merah. Sementara sisanya, empat kelurahan di zona oranye, yaitu Mojo, Semolowaru, Darmo, dan Sawunggaling.
Namun tentunya pelaksanaan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat ya guys. Panitia penyelenggara pun diminta membentuk satgas mandiri untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dan melakukan tindakan jika terdapat pelanggaran.
Nah Pemkot juga mengimbau agar jamaah lansia (lanjut usia), orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau pulang perjalanan untuk tidak salat berjamaah di luar.
Sementara untuk jamaah yang salat di masjid/lapangan, diminta selalu memakai masker, membawa tempat alas kaki, dan sajadah pribadi. Urbanreaders juga diimbau untuk menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik dengan orang lain.
"Kegiatan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 dilaksanakan paling lama 30 menit. Khutbah dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 10 menit," jelas Eri.
Senin (10/5/2021) lalu, Eri juga mengingatkan agar setelah salat Idul Fitri, warga diminta tidak menggelar open house atau pun hala bi halal. Silaturahmi pun disarankan secara virtual.
"Alhamdulillah saya sebagai Wali Kota Surabaya merasa bahagia ketika salat Idul Fitri (di masjid atau lapangan) bisa dilakukan. Tapi saya titip kepada warga Surabaya, jangan ketika ini nanti diperbolehkan setelah itu (salatnya) lompat zona. Nah ini nanti yang akan menahan COVID-19 itu bisa kesulitan," pesan Eri.