Wow! Kemendikbud Pakai 50 Persen Dana BOS untuk Bayar Guru Honorer

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuat gebrakan. Setelah meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka, lembaga yang dipimpin oleh Nadiem Makarim ini merombak mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020.
Salah satu hasil perombakan dana BOS yang berada dalam kerangka “Merdeka Belajar Episode 3” ini berupa ketetapan baru yakni maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Kebijakan ini berubah dari sebelumnya di mana pembayaran gaji guru honorer hanya bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Perubahan tersebut, kabarnya merupakan salah satunya tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Baca juga: Kebijakan Baru Kemendikbud, Mahasiswa S1 Hanya Kuliah 5 Semester
Nah, guru honorer yang bisa mendapatkan digaji dari alokasi dana BOS ini harus memiliki beberapa persyaratan.
Pertama, sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kedua, belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.
Dengan ketentuan ini, maka dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer yang masih baru.
Mendikbud RI, Nadiem Makarim mengatakan, salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun ini adalah fleksibilitas.
Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.
Baca juga: Kemendikbud Tawarkan Beasiswa S1 dan S2 di Italia, Tertarik?
Menurutnya, kebutuhan satu sekolah berbeda dengan kebutuhan sekolah lainnya, sehingga prinsip fleksibilitas ini perlu diterapkan dalam penggunaan dana BOS.
“Kita nggak lihat satu per satu kebutuhan sekolahnya apa. Yang bisa tahu apa kebutuhan sekolah dalam operasionalnya adalah kepala sekolah dan guru yang bersangkutan,” ujar Mendikbud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Nadiem menambahkan, ada sekolah yang memiliki guru honorer dengan jumlah banyak. Kerja keras para guru honorer tersebut kadang tidak diimbangi dengan upah yang layak.
Perubahan mekanisme BOS untuk pembayaran guru honorer ini, menurut Nadiem, merupakan salah satu esensi kebijakan Merdeka Belajar dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
“Ini adalah langkah pertama Kemendikbud untuk membantu menyejahterakan guru-guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak. Dan yang mengetahui ini adalah kepala sekolah, jadi diberikan otonomi kepada sekolah,” tandasnya.