Yahya Waloni Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Penodaan Agama
Jakarta - Penceramah Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Cibunur, Kamis (26/8/2021). Yahya ditangkap terkait kasus dugaan penodaan agama.
Penangkapan Yahya itu pun dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Ya, benar (ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/8/2021).
"(Terkait) penodaan agama," imbuhnya.
Kendati demikian, Rusdi mengatakan status Yahya masih menunggu informasi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sehingga ia pun belum membeberkan detailnya lebih lanjut.
"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," jelas Rusdi.
Dilansir dari Antara, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap berdasarkan laporan Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Dalam laporan itu, Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA). Laporan tersebut diterima Bareskrim dengan registrasi perkara Nomor: laporan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Tak sendiri, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu dalam kasus ini. Ia dilaporkan atas video ceramah dirinya yang menyampaikan bahwa Bible itu fiktif, bahkan palsu.
Atas hal tersebut, keduanya disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.