URtech

Yuk! Cek IMEI Ponsel Kamu Terdaftar atau Tidak

Ardha Franstiya, Senin, 17 Februari 2020 20.30 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Yuk! Cek IMEI Ponsel Kamu Terdaftar atau Tidak
Image: Ilustrasi/Pixabay

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mengatur regulasi pembatasan IMEI mulai berlaku pada 18 April 2020 tuh, Urbanreaders!

Peraturan mengenai IMEI ini sendiri pun disahkan pada 18 Oktober 2019 lalu oleh tiga kementerian seperti Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Nah, Kemenperin selaku pembuat kebijakan telah merilis situs web khusus untuk mengecek status nomor IMEI ponsel melalui laman imei.kemenperin.go.id.

Baca juga: Catat! Kominfo Pastikan Regulasi IMEI Mulai Efektif 18 April

Langsung aja, berikut cara cek IMEI hp terdaftar atau tidak di situs web Kemenperin.go.id:

  1. Kunjungi laman Imei.kemenperin.go.id

  2. Masukkan nomor IMEI ponsel

  3. Kemudian tekan tombol search atau cari.

  4. Setelah itu, muncul pemberitahuan ponsel sudah terdaftar di database Kemenperin atau belum.

Jika nomor IMEI terdaftar, bakal muncul notifikasi IMEI terdaftar di database Kemenperin. Sebaliknya, bila tidak terdaftar, bakal nongol pemberitahuan IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.

Selamat mencoba, guys!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait