URnews

Zuraida, Pembunuh Hakim PN Medan Divonis Hukuman Mati

Anita F. Nasution, Kamis, 2 Juli 2020 23.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Zuraida, Pembunuh Hakim PN Medan Divonis Hukuman Mati
Image: Ilustrasi hukum/Pixabay

Medan - Akhir dari perjalanan persidangan yang dijalani Zuraida Hanum akhirnya berujung pada putusan yang menjatuhkan dirinya dengan vonis hukuman mati yang dibacakan oleh hakim PN Medan pada Rabu, 1 Juni 2020, Urbanreaders.

Pada sidang yang dilaksanakan secara online di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, wanita berusia 41 tahun tersebut dinyatakan bersalah karena telah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. 

Dalam putusan sidang tersebut, hakim PN Medan juga turut membacakan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada dua kaki tangan yang membantu Zuraida melakukan pembunuhan terhadap suaminya Jamaluddin yang merupakan seorang hakim PN Medan. 

Zuraida yang menjadi otak dibalik pembunuhan ini dijatuhi hukuman mati, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Jefri yang juga dinyatakan bersalah divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan Reza Fahlevi juga dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.

1593705887-Zuraida-vonis-mati.pngSumber: "Pembacaan vonis kepada terdakwa Zuraida Hanum dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan. (ANTARA)"

Wanita yang telah menjalin hubungan rumah tangga dengan Jamaluddin selama 8 tahun tersebut mulai merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sejak dirinya merasa diselingkuhi dengan perempuan lain. 

Zuraida yang kerap menceritakan masalah rumah tangganya kepada Jefri yang juga menjalin hubungan asmara dengannya tersebut akhirnya meminta Jefri untuk melakukan pembunuhan dengan mengajak Reza Pahlevi untuk terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. 

Aksi keji ketiga tersangka tersebut pun akhirnya terbongkar oleh polisi setelah 40 hari kematian Jamaludin. 

Mayat Jamaluddin sebelumnya ditemukan di sebuah kebun sawit di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada sekitar pukul 13.00 WIB.

Jamaluddin ditemukan tewas di kebun sawit tujuh bulan lalu di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada 29 November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait