2 Artis Terlibat Prostitusi Online Dibayar Rp 110 Juta untuk Threesome

Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara merilis kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial ST dan selebgram inisial MA.
Dalam rilis tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, saat ditangkap ST dan MA sedang melakukan kegiatan asusila dengan cara threesome di hotel bintang lima di Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa (24/11) malam.
"Melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif Rp 110 juta," jelas Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Dari tarif Rp 110 juta tersebut, Sudjarwoko mengatakan, dua artis ST dan MA menerima bayaran sebesar masing-masing Rp 30 juta (total Rp 60 juta).
Sementara sisanya Rp 50 juta dikantongi oleh mucikari berinisial AR dan CA yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua mucikari tersebut merupakan pasangan suami istri.
AR dan CA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Pada saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan alat kontrasepsi pria (kondom) serta sprei hotel.
Status artis ST dan MA saat ini masih sebagai saksi. Polisi pun masih mendalami lebih lanjut mengenai kasus tersebut.