URnews

20 Daerah di Jatim Diizinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya!

Shelly Lisdya, Rabu, 25 Agustus 2021 10.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
20 Daerah di Jatim Diizinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya!
Image: Ilustrasi sekolah tatap muka. (Humas Pemkot Malang)

Surabaya - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 34 tahun 2021, daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1,2,3 diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka.
 
“Daerah yang masuk kategori level 1, 2 dan 3 silakan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas," ujar Kepala Dinas pendidikan Jawa Tumur, Wahid dikutip Urbanasia, Rabu (25/8/2021).
 
Wahid mengingatkan, ada perbedaan dalam penerapan pembelajaran tatap muka di setiap level. Untuk level 4 wajib belajar daring 100 persen. Kemudian level 3 dan 2 boleh sebanyak 50 persen, khususnya SLB boleh 63 hingga 100 persen sedangkan PAUD 33 persen.

"Sekolah boleh melakukan dengan syarat warga sekolah sudah divaksinasi. Guru dan tenaga pendidik rata-rata di atas 80 persen. Siswa relatif lebih kecil," kata Wahid.

Terkait vaksinasi, Wahid menerangkan, ada instruksi dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa jika izin diberikan bagi warga sekolah yang minimal sudah vaksinasi COVID-19 dosis satu. "Gubernur sudah mengusulkan ke pusat agar Jatim dikirim vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk siswa SMA/SMK," ucapnya.

Wahid berharap, apabila ada kiriman Vaksin Sinovac, siswa bisa menjadi prioritas. Sebab saat ini, data siswa yang telah tervaksinasi rata-rata 11 persen dari total 1,3 juta siswa.

Sebelumnya, Juru Bicara Rumpun Kuratif Satgas Penanganan COVID-19 Jatim, dr. Makhyan Jibril Al Farabi menyampaikan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021. Isinya, ada 18 daerah level 4, 18 daerah level 3 dan 2 daerah level 2.

Level 2 yaitu Sampang dan Pamekasan. Level 3, Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.

Sementara daerah yang masih menerapkan level 4, Tulungagung, Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Probolinggo, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait