URnews

3 Fakta Pria Injak Al Quran di Sukabumi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Rizqi Rajendra, Jumat, 6 Mei 2022 10.52 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
3 Fakta Pria Injak Al Quran di Sukabumi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Image: Konferensi pers pelaku penistaan agama di Polres Sukabumi (Foto: Antara)

Jakarta - Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria asal Sukabumi berinisial DER alias Dika Eka (25) yang diduga menistakan agama dengan menginjak kitab suci Al Quran.

Diketahui, video tersebut direkam langsung oleh istrinya yang berinisial SR (24) pada tahun 2020. Video tersebut kini menjadi viral dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.

"Saya atas nama Dika Eka, dengan sadar saya menantang semua yang beragama muslim," kata pria dalam video tersebut sambil menginjak-injak Al Quran.

Berikut Urbanasia rangkum fakta-fakta pasutri yang melakukan penistaan agama tersebut:

- Pelaku Ditangkap Polisi

Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pasutri warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat dengan sangkaan melakukan penistaan agama. Pelaku ditangkap pada Kamis, (5/5/2022) pukul 10.00 WIB.

"Keduanya kami tangkap pada hari Kamis, di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Zainal Abidin dalam konferensi pers, Kamis, (5/5/2022).

Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi tentang adanya kasus penistaan agama tersebut langsung mengambil langkah tegas mengamankan kedua pelaku atas aksinya tersebut.

- Motifnya Karena Kesal

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak kepolisian, pasutri tersebut menikah secara siri dan juga menganut agama Islam. Kedua tersangka mengakui bahwa aksi menginjak-injak Al Quran itu bukan untuk menistakan agama Islam, melainkan bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Puncaknya, ketika mereka berdua bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu, sang istri dengan sengaja mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Al Quran ke media sosial Facebook. Pasutri itu mengaku tidak menyangka video itu menjadi viral dan akhirnya menghapus video itu serta akun media sosialnya.

"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR dan unggahan tersebut berbuntut panjang," tutur Zainal.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal berlapis yakni UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

- MUI Kecam Aksi Dika Eka

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengecam aksi penistaan agama Islam atas viralnya video Dika Eka yang menginjak-injak Al Quran tersebut. Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan meminta aparat kepolisian memberikan sanksi tegas terhadap pelaku agar tidak ada kejadian serupa yang terulang kembali.

"MUI mengecam sikap Dika Eka terkait viral video berdurasi 14 detik yang berisi seorang pria memvideokan dirinya memegang Al Qur'an di media sosial Facebook," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Kamis (5/5/2022).

Lebih lanjut, Amirsyah juga mengimbau kepada seluruh umat muslim agar tidak terprovokasi oleh aksi penistaan agama yang dilakukan oleh Dika Eka tersebut.

"Saya mengimbau umat Islam untuk tetap tenang, jangan terpancing dengan sikap menantang. Ini ajakan yang merendahkan harkat dan martabat diri sendiri. Menginjak Al Qur'an merupakan sikap yang jelas menistakan ajaran Islam sesuai UU No 1/PNPS/1965 Pasal 4," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait