URtrending

3 Hal Penting soal Tapera yang Wajib Kamu Tahu

Nivita Saldyni, Senin, 8 Juni 2020 12.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
3 Hal Penting soal Tapera yang Wajib Kamu Tahu
Image: Ilustrasi perumahan bersubsidi di Griya Panorama Cimanggung, Parakan Muncang, Sumedang, Jawa Barat. (Antara/Raisan Al Farisi)

Jakarta - Urbanreaders udah tau belum kalau gaji karyawan bakal dipotong lagi untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020 lalu.

Rencananya program ini akan mulai dilaksanakan pada 2021 mendatang. Lantas seperti apa mekanismenya? Siapa saja yang wajib mengikuti program ini? Nah, biar nggak makin penasaran dan lebih paham apa itu Tapera, yuk simak ulasan berikut ini Urbanreaders!

1. Apa itu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebelumnya dikenal dengan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum). Meski baru disahkan akhir mei lalu oleh Presiden Jokowi, ternyata pelaksanaan Tapera udah diatur sejak 2016 lewat Undang-undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Jika merujuk pada dasar hukum tersebut, maka pemerintah melaksanakan program ini dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta Tapera. Caranya dengan menghimpun dana masyarakat untuk pembiayaan perumahan.

2. Kepesertaan Tapera

Nah udah paham soal apa itu Tapera, lalu siapa aja sih yang disebut peserta Tapera? Peserta Tapera adalah seluruh WNI dan WNA yang bekerja di wilayah Indonesia yang yang menerima gaji minimal setara upah minimum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, peserta Tapera adalah calon PNS, ASN, prajurit siswa TNI, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pegawai swasta, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, wiraswasta hingga pekerja lepas. Jika merujuk pada pasal 7 UU No. 4 Tahun 2016, maka Tapera bersifat wajib bagi seluruh pekerja dan pekerja mandiri yang mendapat upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Bagi peserta yang merupakan pekerja di suatu perusahaan, badan hukum, ataupun badan lain akan didaftarkan oleh pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri wajib mendaftarkan diri secara mandiri ke BP Tapera.

Namun, bagi mereka pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah UMK juga bisa mengajukan sebagai peserta dengan syarat minimal berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Nah, kepesertaan Tapera bisa berakhir jika peserta telah pensiun untuk pekerja atau telah berusia 58 tahun untuk pekerja mandiri, meninggal dunia, dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. Untuk diketahui, simpanan kamu bisa kembali beserta bunganya ketika kepesertaan ini berakhir ya. 

3. Mekanisme Pemotongan Gaji untuk Program Tapera

Kalau sebelum ada Tapera gaji karyawan udah dipangkas untuk berbagai macam iuran, lalu berapa persen lagi gaji kita yang akan dipangkas untuk Tapera?

Nah, jika merujuk pada pasal 15 dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, maka besarannya 3 persen dari gaji ataupun upah. Tiga persen itu diambil dari kantor/perusahaan sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen dari gaji kita.

Sementara untuk pekerja mandiri, tiga persen akan ditanggung sendiri dari upah kita. Iuran ini wajib disetorkan ke Badan Pengelola Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Tapi yang perlu kalian ingat, jumlah itu belum termasuk  PPh 21 yang dimiliki karyawan ya. Nah, biasanya PPh 21 akan otomatis dipangkas dari gaji bulanan karyawan oleh perusahaan. Jadi saat waktu pelaporan, pekerja tinggal membawa bukti potong pajak dari perusahaan tempatnya bekerja.

Nah, itu dia penjelasan mengenai Tapera, kepesertaan Tapera, sampai mekanisme pemotongan gaji untuk iuran Tapera.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait