URtrending

Ibadah Haji 2020 Batal, Begini Cara Tarik Uang Biaya Haji

Kintan Lestari, Kamis, 4 Juni 2020 11.32 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ibadah Haji 2020 Batal, Begini Cara Tarik Uang Biaya Haji
Image: Petugas melayani calon jamaah haji yang akan melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Audy Alwi/pd.

Jakarta - Akibat wabah virus corona yang belum mereda, pemerintah RI memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Ibadah Haji 1441 Hijriah/2020. Keputusan ini disampaikan Menteri Agama, Fachrul Razi pada Selasa (2/6/2020) lalu lewat konferensi pers. 

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Efek pembatalan ibadah haji 2020, Menag menyatakan kalau para jemaah yang harusnya berangkat haji tahun ini bisa menarik kembali biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih), baik itu untuk jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus yang sudah membayar.

Begini prosedur lengkap pengembalian permohonan setoran lunas Bipih untuk biaya haji jemaah reguler dan khusus seperti dilansir dari CNN:

- Jemaah Haji Reguler

1. Jamaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan dokumen-dokumen berikut: bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji serta memperlihatkan buku aslinya, fotokopi KTP serta memperlihatkan KTP asli, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Dokumen diatas akan diverifikasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag.

3. Kepu Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen jemaah dinyatakan lengkap dan sah.

4. Kepala Kankemenag mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada BPKH.

7. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

- Jemaah Haji Khusus
1. Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan dokumen sbb: bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus, nomor rekening USD dollar atau Rupiah atas nama Jemaah Haji, dan nomor telepon Jemaah Haji.

2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.

3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT.

5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bpih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.9. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bpih Khusus ke rekening Jamaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bpih Khusus pada aplikasi SISKOHAT.

7. Dalam hal rekening Jemaah Haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan.

Nah, bagi calon jemaah haji yang sudah meninggal dunia, Menag menyebut nomor porsinya bisa dilimpahkan kepada anggota keluarga kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dan bagi jemaah yang menarik setoran dana pelunasan biaya haji mereka tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji. Calon jemaah hanya akan kehilangan hak antrean pelayanan haji bila menarik setoran dana pelunasan biaya haji.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait