URnews

3 Ibu-ibu Gunting Bendera di Sumedang Terancam 5 Tahun Penjara

Nivita Saldyni, Kamis, 17 September 2020 09.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
3 Ibu-ibu Gunting Bendera di Sumedang Terancam 5 Tahun Penjara
Image: Ibu-ibu pelaku pengguntingan bendera merah putih di Sumedang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (16/9/2020) malam. (@satreskrimpolressumedang/Instagram)

Sumedang - Usai melakukan pemeriksaan terhadap tiga ibu-ibu pelaku pengguntingan bendera Merah Putih di Sumedang, Sat Reskrim Polres Sumedang akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dikutip dari akun Instagram resmi Sat Reskrim Polres Sumedang, ketiga tersangka berinisial PN(50), AI (50) dan DYH (30) itu kini telah ditahan di Rutan Mapolres Sumedang.

Seperti yang diberitakan Urbanasia sebelumnya, ketiga ibu-ibu ini telah ditangkap polisi Rabu (16/9/2020) usai video pengguntingan bendera Merah Putih yang mereka posting di TikTok pada Selasa (15/9/2020) viral di media sosial.

Berkat video yang meresahkan warga itu, Polres Sumedang pun akhirnya berhasil menangkap ketiganya. Mereka langsung digiring ke Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tak lama kemudian, Sat Reskrim Polres Sumedang akhirnya menyatakan ketiganya telah berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

"Adapun pasal yang dikenakan yaitu : Pasal 66 Jo Pasal 24 hurup a undang-undang republik Indonesia No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," tulis keterangan Sat Reskrim Polres Sumedang, Kamis (17/9/2020) pagi.

Dari keterangan dan bukti yang terkumpul, ketiga tersangka ini terbukti telah melecehkan jatidiri dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melakukan pengguntingan bendera Merah Putih.

"Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana," imbuhnya.

Kini atas perbuatannya itu, ketiga ibu-ibu ini diancam pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait