URnews

3.640 Ujaran Kebencian Terciduk Kominfo

Afid Ahman, Rabu, 28 April 2021 08.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
3.640 Ujaran Kebencian Terciduk Kominfo
Image: Johnny G. Plate. (Kominfo)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalun telah menangani konten mengenai ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sebanyak 3.640 konten sejak tahun 2018. Sesuai kriteria yang telah ditetapkan, semua konten tersebut diblokir oleh Kominfo.

“Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA,” terang Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

“Dari 3.640 konten tersebut, 54 konten diantaranya adalah konten yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang,” sambungnya. 

Dedy menyatakan Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

“Kembali lagi kami tegaskan, Kominfo bertindak tegas di dalam menangani konten ujaran kebencian yang berbau SARA,” tandasnya.

Dalam penanganan pemutusan akses atas konten yang melanggar, Jubir Dedy Permadi menyebutkan tiga kriteria yang menjadi acuan.

Pertama, konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia.

Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu.

Dan yang ketiga, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu. 

“Konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten,” ujar Deddy

Penanganan konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dilakukan  Kominfo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jubir Kominfo menyatakan, dalam pelaksanaan pemutusan atau penanganan konten,  Kominfo terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lintas kementerian, lembaga, pengelola platform.

 “Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan, kementerian, lembaga dan pengelola platform, serta pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Kembali ditegaskan kalau Kominfo tidak menyediakan toleransi atas konten yang menyebarkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA, konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

Dedy Permadi mengimbau agar tidak turut menyebarluaskan konten atau muatan elektronik yang berisi ujaran kebencian, perundungan siber, hoaks, dan berbagai konten yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kementerian Kominfo mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak turut menyebarkan muatan elektronik yang berisi ujaran kebencian, perundungan siber, hoaks, dan berbagai konten yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa yang lainnya,” ungkapnya.

Guna menjaga perdamaian bangsa dan ruang digital Indonesia supaya tetap bersih, sehat, dan bermartabat, Kominfo juga mengharapkan masyarakat tidak terprovokasi atas hasutan yang ditujukan untuk memunculkan kebencian antarwarga negara.

“Kami juga memohon kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak terhasut dengan ajakan-ajakan yang ada untuk memusuhi atau membenci, baik kelompok ataupun individu berdasarkan alasan suku, agama, ras antargolongan atau alasan apapun,” harapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait