URtech

Kominfo Blokir Video Ujaran Kebencian Jozeph Paul Zhang

Afid Ahman, Selasa, 20 April 2021 08.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kominfo Blokir Video Ujaran Kebencian Jozeph Paul Zhang
Image: Jozeph Paul Zhang. (YouTube)

Jakarta - Beberapa hari ini nama Jozeph Paul Zhang jadi pembahasan hangat lantaran viral video yang mengandung ujaran kebencian. Terkait hal tersebut pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mengambil tindakan.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa langkah cepat terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang melalui sebuah konten yang diunggah ke akun YouTube miliknya. 

“Pada tanggal 18 April 2021, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” kata Dedy.

“Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” lanjutnya.

Ditambahkannya, Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan.

Dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terkait dengan keberadaan Paul yang diduga berada di luar negeri, UU ITE menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id,” pungkas Dedy.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait