URnews

4 Fakta Menarik Sebelum UU Cipta Kerja Diteken Presiden Jokowi

Nivita Saldyni, Selasa, 3 November 2020 17.26 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
4 Fakta Menarik Sebelum UU Cipta Kerja Diteken Presiden Jokowi
Image: Presiden Joko Widodo. (Dok. Sekretariat Negara)

Jakarta - Urbanreaders pasti udah dengar dong kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (02/11/2020) malam. UU Cipta Kerja itu telah diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020, guys. 

Keputusan ini pun mengejutkan masyarakat dan langsung menjadi sorotan. Tak heran tagar #MosiTidakPercaya dan UU Cipta Kerja masih wira-wiri di timeline media sosial. Bahkan hingga saat ini masih berhasil bertahan di jajaran trending topik di Twitter Indonesia.

Kira-kira seperti apa sih perjalanan UU Cipta Kerja ini sebelum disahkan oleh Presiden Jokowi? Nah, untuk itu Urbanasia telah merangkum empat fakta menarik di balik pengesahan UU Cipta Kerja nih. Simak ya!

1. RUU Cipta Kerja Disahkan DPR pada 5 Oktober 2020

Sebelum ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disepakati oleh Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI lewat pengambilan keputusan tingkat I pada Sabtu (3/10/2020) malam di Jakarta.

Bahkan dalam pengambilan keputusan itu, hanya 7 fraksi yang setuju. Mereka adalah PDI Perjuangan (PDIP), Nasdem, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi lainnya, Demokrat dan PKS berada di kubu seberang dan menolak RUU tersebut disahkan.

Namun buktinya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan oleh DPR pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020) lalu guys.

2. Protes Besar-besaran Terjadi di Berbagai Daerah Menuntut Pemerintah Mencabut Omnibus Law

1604399051-demo-tolak-uu-cipta-kerja.jpgDemo penolakan Omnibus Law di Surabaya. (Nivita Saldyni/Urbanasia)

Keputusan ini pun kemunian menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Alhasil, sejumlah elemen masyarakat di berbagai daerah mulai dari mahasiswa, petani, hingga buruh memilih turun ke jalan selama tiga hari pada 6-8 Oktober 2020.

Aksi penolakan Omnibus Law yang digelar serentak, secara nasional itu bahkan mencapai puncaknya pada 8 Oktober 2020. Protes besar-besaran pun terjadi di sejumlah kota dengan menggeruduk kantor DPRD hingga kantor gubernur setempat. Sayangnya, kericuhan tak bisa terhindari.

Aturan yang dinilai merugikan pekerja/buruh itu pun membuat berbagai elemen masyarakat menuntut Jokowi memgeluarkan Perppu untuk mencabut Omnibus Law. Bahkan hingga Senin (2/10/2020) lalu, aksi penolakan dan tuntutan itu pun masih terus disuarakan oleh sebagian masyarakat di beberapa daerah.

Namun tampaknya protes itu tak berhasil mengubah keputusan pemerintah. Alhasil, 2 November 2020, UU Cipta Kerja resmi berlaku usai diteken oleh Presiden Jokowi.

3. Sebelum Diteken Jokowi, Berbagai versi Draft RUU Cipta Kerja Beredar di Masyarakat

1604399110-dpr-bahas-ruu-ciptaker.jpegSuasana usai Rapat Paripurna DPR RI yang menyepakati pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). (Dok. DPR RI)

Dalam situs resmi DPR RI, diketahui draft RUU Cipta Kerja di Rapat Paripurna ke-13 yang digelar pada 2 April 2020 memuat 1.028 halaman guys. 

Namun setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu, draft UU Cipta Kerja setebal 905 halaman beredar ke publik. Kemudian beberapa hari setelahnya, muncul lagi draft UU Cipta Kerja dengan isi 1.062 halaman pada 9 Oktober 2020.

Kemudian pada pada 12 Oktober 2020 kembali beredar draf UU Cipta Kerja dengan 1.035 halaman. Tak lama kemudian, kembali beredar naskah draft UU Cipta Kerja setebal 812 halaman dari DPR.

Draft UU Cipta Kerja berisi 812 halaman itulah yang diketahui sebagai naskah terakhir yang diberikan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar ke Istana untuk diteken Jokowi pada Rabu (14/10/2020) lalu.

Kini, setelah disahkan oleh presiden pada 2 November lalu dan diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020, UU Cipta Kerja berisi 1.187 halaman.

4. Ini Loh Isi Lengkap UU Cipta Kerja

Kamu pasti penasaran dong dengan isi lengkap UU Cipta Kerja yang telah diteken Jokowi ini? Kamu bisa mendapatkan salinan naskah 'Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja' lewat situs resmi Sekretariat Negara (Setneg), guys.

Nah, kamu bisa mengaksesnya lewat sini untuk membacanya secara lengkap!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait