URnews

4 Fakta Pulau Pasir yang Kepemilikannya Jadi Polemik 

Nivita Saldyni, Rabu, 26 Oktober 2022 15.28 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
4 Fakta Pulau Pasir yang Kepemilikannya Jadi Polemik 
Image: Peta Pulau Pasir (Dok. Geoscience Australia)

Jakarta - Polemik kepemilikan Pulau Pasir kembali ramai diperbincangkan. Hal ini usai masyarakat adat Laut Timor mengancam bakal layangkan gugatan atas kepemilikan Pulau Pasir ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

Nah bagaimana sih sejarahnya dan seperti apa faktanya? Yuk simak penjelasan Urbanasia berikut ini!

Tentang Pulau Pasir

Berdasarkan Encyclopaedia Britannica, Gugusan Pulau Pasir (Ashmore Reef) terletak sekitar 320 km di sebelah utara pantai barat Australia dan hanya berjarak sekitar 170 km di sebelah selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) Indonesia. Didekatnya terdapat Pulau Cartier.

Pulau seluas 583 km persegi itu sudah dikunjungi nelayan Indonesia sekitar tahun 1700. Kapten laut bernama Nash adalah orang Eropa pertama yang mencapai Pulau Cartier pada 1800 dengan kapal Cartier. Sementara Kapten Samuel Ashmore adalah yang pertama kali menemukan Ashmore Reef pada Februari 1811.

Beberapa tahun kemudian, Amerika Serikat dan Inggris berebut dan saling klaim kepemilikan dua wilayah itu. Hingga akhirnya Inggris mencaplok Ashmore pada tahun 1878 dan Cartier pada tahun 1909. Singkat cerita, Inggris secara resmi memberikan wilayah Ashmore dan Cartier ke Australia pada tahun 1933 yang pernah dijajahnya.

Masyarakat Adat Laut Timur Ancam Layangkan Gugatan ke Australia 

Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni menyebut, klaim Australia atas kepemilikan Pulau Pasir telah memicu banyak reaksi dari masyarakat Indonesia. Terlebih selama ini Australia terkesan acuh dengan desakan dari masyarakat adat yang meminta mereka keluar dari gugusan Pulau Pasir. Bahkan belum lama ini terlihat juga aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi sebagaimana laporan ANTARA pada Jumat (21/10/2022).

1666772811-Peta-Pulau-Pasir---Geoscience-Australia.jpgPeta Pulau Pasir (Dok. Geoscience Australia)

Ia menegaskan, pulau yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor. Menurutnya, kuburan-kuburan leluhur Rote dan beragam artefak di gugusan pulau itu cukup membuktikan klaim tersebut.

Untuk itu Ferdi mendesak pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Februari 2022.

Kepemilikan Pulau Pasir Bukan Perdebatan Baru

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait