4 Fakta soal Fedrik Adhar, JPU Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Jakarta - Putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar dalam persidangan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan menuai komentar netizen. Ia pun kini menjadi sasaran protes netizen yang menuntut keadilan kasus tersebut.
Banyak netizen yang menyerbu dan menggali habis-habisan informasi pribadi dari pemilik nama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin itu, usai ia melayangkan tuntutan hukuman penjara 1 tahun kepada dua pelaku penyerangan Novel Baswedan, Kamis (11/6/2020) lalu.
Mulai dari kehidupan pribadi, hingga kekayaan pria yang lahir pada 28 September 1982 ini membuat netizen makin penasaran dengan sosoknya. Untuk itu, Urbanasia telah merangkum 4 fakta menarik tentang Fedrik Adhar untuk kamu, guys.
1. Mengawali karier sebagai Jaksa pada 2013
Sebelum berkantor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Fedrik ternyata lebih dulu memulai karier di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada tahun 2013.
Hal ini diketahui dari dokumen berjudul 'Daftar Peserta Seleksi Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2013 yang dinyatakan lulus tahap I' yang tersebar di internet.
Dalam dokumen itu terlihat nama Fedrik menjabat sebagai PNS dengan Golongan III A dan bertugas sebagai penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang.
Namun kini, seperti yang kita tahu bahwa ia telah bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Saat ini, jaksa dengan pangkat Golongan III C itu pun menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan.
2. Hidup Mewah, Fedrik 'Rajin Pamer' di Media Sosial
Yup, media sosial memang sering kali jadi cara lain seseorang menunjukkan kehidupan pribadinya. Sama halnya dengan Fedrik Adhar.
Lewat akun Instagramnya, ia diketahui kerap kali memposting foto-foto kehidupan pribadinya yang dikelilingi barang-barang mewah.
Mulai dari goodie bag Dior, Gucci, dan Luois Vuitton tampak di beberapa postingan Instagram Fedrik yang direpost ulang oleh netizen di berbagai platform media sosial. Hal ini membuat netizen berspekulasi bahwa Fedrik punya gaya hidup yang serba 'wah'.
3. Punya Total Kekayaan Rp 5,8 Miliar
Melihat gaya hidup mewah yang dimiliki Fedrik, Urbanreaders pasti dibuat penasaran dengan total kekayaan yang dimilikinya.
Fedrik diketahui baru melaporkan harta kekayaannya pada 1 Agustus 2014 dan 31 Desember 2018. Atau sebanyak dua kali selama dia menjadi jaksa.
Untuk data terbaru yang diambil dari website elhkpn.kpk.go.id, jaksa di Kejaksaan Jakarta Utara ini diketahui memiliki total kekayaan Rp 5.820.000.000.
Dalam LHKPN yang dirilis pada 31 Desember 2018 itu, Fedrik diketahui memiliki dua tanah dan bangunan senilai total Rp 2,55 miliar.
Ia juga memiliki sebuah mobil Honda Civic Sedan tahun 2006, Honda Jazz Minibus tahun 2006, Lexus Sedan tahun 2005, Fortuner SUV tahun 2017, dan motor Honda Vario tahun 2013 dengan total senilai Rp 337 juta.
Sementara aset lain yang juga menyumbang harta kekayaan Fredrik Adhar adalah harta bergerak lainnya senilai Rp 2,5 miliar dan harta lain senilai Rp 570 juta. Ia pun tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 61 juta dan utang senilai Rp 198 juta.
4. Dikenal Sebagai Jaksa Penuh Kontroversi
Nama Fedrik sudah tak asing lagi di benak sebagian netizen. Namanya pun kerap kali menjadi sorotan dalam beberapa kasus besar sejak 2016 silam.
Ia diketahui pernah mencibir Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi. Dalam kasus itu, ia menilai aksi KPK hanyalah pencitraan semata.
Selanjutnya, Fedrik juga sempat 'disentil' oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Tugiono saat menangani kasus Tedja Widjaya pada 2018.
Selain mengkritik kerja KPK dan pernah mendapat teguran saat menjalankan tugasnya, ia juga diketahui pernah menjadi salah satu dari 13 JPU kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama.
Ia bahkan pernah mengunggah ulang status Ustaz Arifin Ilham yang bertagar #belaquran di akun Facebook nya pada 2016 silam.
Terbaru, namanya kembali mencuat ketika menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) lalu. Berkat putusannya itu, ia pun kini dicap sebagai #JaksaRasaBuzzerRp