URtrending

Menelusuri Jejak Digital Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan yang Viral

Nivita Saldyni, Rabu, 17 Juni 2020 11.35 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menelusuri Jejak Digital Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan yang Viral
Image: Instagram/Fedrik Adhar Syaripuddin

Jakarta - Nama Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin atau yang dikenal dengan Fedrik Adhar tampaknya berhasil menarik perhatian publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus penyerangan Novel Baswedan ini menjadi perbincangan hangat setelah membacakan tuntutan satu tahun penjara kepada dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," kata Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) lalu.

Tuntunan ini tentu membekas di benak publik. Banyak yang dibuat geram atas tuntutan yang dinilai banyak orang tidak adil dari proses hukum pelaku penyerangan Novel Baswedan ini.

Namun siapa sangka, ternyata nama Fedrik terlanjur buruk di mata publik bahkan sejak tahun 2016 silam. Netizen menyebutnya sebagai 'JPU bermasalah'. Hal ini didapatkan dari jejak digital yang berhasil dikumpulkan netizen dari berbagai akun media sosial Fedrik.

"Setelah menulusuri jejak digital Fedrik Adhar, ternyata dia penuh kontroversial. Salah satunya pada tahun 2016. Saat itu, melalui akun Facebook-nya, Fredrik menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah pencitraan," cuit @Alkhamislam di Twitter.

Dalam statusnya itu, sang pemilik akun pun memposting tangkapan layar status FB Fedrik yang menilai OTT KPK terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi hanya pencitraan belaka.

"Kalau kamu searching nama jaksa penuntut umum (roberto fredrik adhar syaripudin) yang bilang penyiraman ini  #GakSengaja kamu bakal tau kalo dia dari 2016 emang udah jadi JPU bermasalah," cuit @zombot95.

Dalam postingannya itu, pemilik akun ini juga menunjukkan bahwa Fedrik sempat bermasalah dengan Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Tugiono saat menangani kasus Tedja Widjaya pada 2018.

Dikutip dari berbagai sumber, selain mengkritik kerja KPK dan pernah mendapat teguran saat menjalankan tugasnya, ia juga diketahui pernah mengajak netizen untuk mendukung sikapnya.

"Ke mana Century, BLBI, hambalang e ktp, yang ratusan triliun, ngapain OTT kecil-kecil. Kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan," tulis Fedrik dalam status Facebook, 14 April 2016 lalu.

Ia juga diketahui pernah menjadi 1 dari 13 JPU kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di 2016. Lewat akun media sosial pribadinya ia diketahui sering memposting foto dan berita untuk mendesak proses hukum Ahok. 

Selain mencibir kinerja KPK, Fedrik Adhar juga beberapa kali sempat mengunggah kasus penistaan agama yang pada tahun 2016 menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengunggah ulang status Ustaz Arifin Ilham yang bertagar #belaquran.

Pada akhir November 2016, Fedrik memposting berita media online berjudul ‘Kejagung Menilai Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama' di Facebooknya.

Kemudian, pada 1 Desember 2016 ia kembali memposting foto detik-detik Ahok masuk lobi Jampidum Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Lalu, dua hari berikutnya ia juga memposting tautan dari media online terkait Aksi Bela Islam III dari Ust Arifin Ilham.

Namun kini, seluruh status itu telah lenyap dan tak bisa ditemukan lagi. Bahkan akun Instagram Fedrik dan sang istri yang beberapa hari terakhir dikuliti habis-habisan oleh netizen, mendadak hilang.

1592368200-IMG-20200617-103214.jpg

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait