URnews

4 Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji Ditangkap Polisi, Terancam Pasal Berlapis

Ahmad Sidik, Kamis, 12 Mei 2022 13.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
4 Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji Ditangkap Polisi, Terancam Pasal Berlapis
Image: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (PMJ News)

Jakarta -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya gerebek pelaku pengoplos gas elpiji di Perum Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Bekasi.  Empat pelaku mengoplos gas elpiji 3 kilogram (kg) ke tabung elpiji 12 kg.

Masing-masing pelaku bernama Krosbi MP Butar-butar, Holden Simbolon, Roy Afriandi, dan Marsel. Mereka diringkus di lokasi pengoplosan pada Selasa (10/5/2022) pukul 23.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi dari tabung gas 3 kg ke tabung ukuran 12 kg.

“Jadi, tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang merupakan subsidi isinya dipindahkan ke tabung gas elpiji yang ukurannya 12 kilogram,” ungkap Zulpan, mengutip laman Polda Metro Jaya, Kamis (12/5/2022).

Lebih lanjut, Zulpan menerangkan peran dari empat pelaku terdiri dari pemilik, pegawai, dan sopir.

"Krosbi sebagai pemilik, Holden pegawai, Roy dan Marsen merupakan sopir," ujar Zulpan.

Sejumlah bukti diamankan, antara lain 100 tabung elpiji 3 kg kosong, 560 tabung gas 3 kg isi, 30 tabung gas 12 kg kosong, 9 tabung 12 kg isi (hasil oplosan), dan 80 alat suntik.

Pelaku terancam pasal berlapis, atas dugaan tindak pidana di bidang Migas (Minyak dan Gas) dan atau metrologi legal, serta perlindungan konsumen.

"Keempat pelaku dijerat Pasal berlapis, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya,

Selain itu, pelaku terancam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait