URnews

4 Remaja Penganiaya Anak di Bawah Umur Telah Diamankan Polisi

Nivita Saldyni, Minggu, 31 Januari 2021 12.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
4 Remaja Penganiaya Anak di Bawah Umur Telah Diamankan Polisi
Image: Jumpa pers penganiayaan gadis di bawah umur di Kalimantan Selatan, Jumat (29/1/2021). Humas Polres Banjarmasin)

Banjarmasin - Mungkin beberapa waktu lalu Urbanreaders telah melihat video viral seorang gadis di bawah umur yang dianiaya oleh beberapa remaja perempuan. Tak butuh waktu lama, kini para pelaku penganiayaan itu telah ditangkap dan diamankan polisi.

Kasus itu pun diungkap oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi, S.I.K. lewat konferensi pers yang digelar di ruang utama Satuan Reskrim Mapolresta kota setempat, Jumat (29/1/2021) lalu.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, polisi telah menangkap tiga orang remaja perempuan dan satu remaja laki-laki yang terlibat dalam penganiayaan yang viral di media sosial pada Kamis (28/1/2021).

Mereka pun telah ditangkap oleh tim gabungan dari Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah dan Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan ditempat yang berbeda, Kamis (28/01/2021) malam.

"Sebelumnya diduga pelaku ada 4 orang, namun dari hasil rekonstruksi yang kami lakukan kami melihat peranan dari tiga orang remaja putri atas nama RM (15), AN (14) dan FTR (16), mereka semuanya terlibat melakukan pemukulan. Sedangkan satu orang remaja pria berinisial RY (18) yang sempat kami amankan kemarin, ternyata tidak terlibat,” kata Kompol Alfian, dikutip Urbanasia dari keterangan resminya, Minggu (31/1/2021).

Berdasarkan keterangan polisi, korban berinisial AND (17) merupakan teman dari para terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, alasan ketiga remaja perempuan ini menganiaya temannya karena rasa cemburu dan dendam kepada korban.

“Menurut para terduga pelaku, korban sering mengirim pesan singkat kepada teman pria mereka," jelasnya.

Selain itu, ketiga terduga pelaku ini juga mengaku marah karena korban sering memakai baju mereka tanpa izin.

“Mereka ini berteman dan di salah satu kamar hotel yang ditempati korban didatangi oleh RM, AN, dan FTR. Ketiganya kemudian mengobrol di atas kasur, kemudian tak selang lama ketiganya langsung mengeroyok korban," imbuh Kompol Alfian.

Nah saat kejadian itu berlangsung, RM lah yang merekam aksi tersebut menggunakan HP milik RY. Namun menurut keterangan polisi, video tersebut tak diviralkan ke medsos, melainkan hanya jadi konsumsi pribadi dan sempat dikirimkan ke salah satu temannya. 

Atas kejadian tersebut, korban berinisial AND ini pun mengalami luka-luka memar di bagian wajahnya. Sementara para pelaku, atas perbuatannya dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 KUHP tentang penganiyaan dan pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya lima tahun, tapi karena pelaku dan korban masih di bawah umur maka penyidik wajib melakukan diversi terlebih dahulu,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait