Keluarga Kasus Jenazah Tertukar yang Aniaya Petugas Kini Ditahan

Malang - Keluarga yang marah akibat tertukarnya jenazah di TPU Kasin, Kota Malang, Jawa Timur berujung pada pendekaman di balik jeruji.
Sebelumnya, diberitakan jika jenazah yang akan dikebumikan tertukar dengan peti jenazah lain.
Anggota keluarga yang mengetahui peti bukan anggota keluarganya, kemudian marah kepada petugas. Petugas yang kelelehan tersebut pun mendapat kekerasan dari anggota keluarga.
Atas kejadian ini, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku penganiayaan.
"Mereka adalah BHO dan MNH, semuanya laki-laki. Keduanya ditangkap di sekitar kediaman masing-masing hanya berbeda waktu," katanya saat konferensi pers, Jumat (29/1/2021).
Lebih lanjut, Leo menjelaskan, awal terjadinya kekerasan yang menimpa petugas, yakni tersangka BHO bersama dengan MNH yang merupakan pihak keluarga dari jenazah, mereka telah berselisih paham.
Kemudian BHO mengejar sopir ambulance dan menabraknya, kemudian MNH ikut mengejar kemudian memukul kepala korban.
"Keduanya sudah emosi di rumah sakit karena jadwal pemakaman diundur, ditambah di TPU itu jenazahnya tertukar. Mereka akhirnya menganiaya petugas kesehatan, hingga akhirnya korban dirawat di rumah sakit," bebernya.
Atas kasus tersebut, keduanya disangkakan pasal 170 KUHP terkait melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Kasubbag Humas RSUD Saiful Anwar Malang, Donny Iryan Vebry Prasetyo menjelaskan, peristiwa tertukarnya jenazah COVID-19 terjadi pada Kamis (28/1/2021) kemarin.
Ketika itu, ada enam daftar pemulasaran jenazah pasien COVID-19 di ruang forensik COVID-19 RSUD Saiful Anwar Malang.
Peti jenazah diberi angka 1 hingga 6 dan nama jenazah agar memudahkan petugas saat memakamkan. Namun, petugas yang merupakan angoota PSC ini membawa sekaligus peti mati nomor 3 dan 5 karena satu lokasi pemakaman.
"Karena pemakaman sama, mereka ingin sekali jalan agar efektif," katanya.
Kemudian, keluarga pasien COVID-19 nomor 4 berinisial W ini tak terima lantaran prosesi pemulasaran jenazah yang telah selesai. Pihak keluarga menginginkan jenazah segera dimakamkan tanpa menunggu jenazah nomor 5 yang dimakamkan satu lokasi dengan jenazah nomor 3 di TPU Sukun.
Sesampainya memakamkan jenazah nomor 3 dan 5 di TPU Sukun, petugas kembali ke rumah sakit untuk mengambil peti jenazah nomor 4, karena petugas kelelahan, yang diambil ternyata peti nomor 6.
"Setelah diambil baru kemudian dibawa ke TPU Kasin, ternyata salah, jadi dari situ pihak keluarga emosi dan melakukan kekerasan," tandasnya.