URnews

5 Fakta Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021

Nivita Saldyni, Senin, 25 April 2022 18.27 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
5 Fakta Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021
Image: Konferensi pers pengungkapan kecurangan seleksi penerimaan CASN 2021 di Mabes Polri, Senin (25/4/2022). (Dok. Kemenpan RB)

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja mengungkap kasus kecurangan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, Senin (25/4/2022). 

Dari pengusutan kasus yang dilakukan Satgas Anti KKN CASN 2021 ini, ditetapkan 30 tersangka dari 10 lokasi kecurangan CASN.

Berikut lima fakta yang telah ditemukan Satgas Anti KKN CASN 2021 yang diungkap dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022):

Polisi Tetapkan 30 Orang Tersangka

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya telah menangkap 30 orang yang terlibat dalam kasus ini. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jumlah tersangka yang ditangkap sampai saat ini 30 orang, terdiri dari 9 PNS dan 21 orang sipil. Jumlah TKP sebanyak 10," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Gatot merinci, 10 lokasi kecurangan CASN itu tersebar di beberapa provinsi, di antaranya Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Lampung. Untuk Sulawesi Selatan sendiri kecurangan ditemukan di beberapa titik, yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwuk dan Enrekang.

2 Modus Pelaku

Gatot menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menggunakan aplikasi remote access saat pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT). Pelaku memberikan akses ke pelaku lainnya agar dapat memasuki ruangan tes. Kemudian mereka akan menginstal aplikasi remote pada perangkat yang digunakan peserta untuk tes CAT.

Selain itu, Satgas Anti KKN CASN 2021 juga menemukan modus lain. Pelaku diketahui juga menggunakan perangkat 'micspy' yang disembunyikan di balik baju peserta seleksi.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, sembilan unit flashdisk, dan satu unit DVR," terang Gatot.

Tarif Ratusan Juta, Jaminan Lulus Seleksi

Sementara itu, Kabagren Ops Bareskrim Polri, Kombes M Syamsul Arifin menambahkan, para tersangka ini menjanjikan kelulusan kepada peserta untuk menjadi ASN. Dalam aksinya, para tersangka mematok tarif yang beragam, mulai dari Rp 150 juta sampai dengan Rp 600 juta setiap peserta.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bareskrim Polri pun memastikan terus mendalami kasus ini. Termasuk menelusuri keterlibatan pihak pusat terkait kasus kecurangan ini.

Ratusan Peserta Curang Didiskualifikasi

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait