URnews

5 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus ‘Bungkus Night Vol 2’

Nivita Saldyni, Senin, 20 Juni 2022 12.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
5 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus ‘Bungkus Night Vol 2’
Image: Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto. (Dok. Taruna Nusantara)

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait acara ‘Bungkus Night Vol.2’ yang posternya beredar di media sosial belakangan ini. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menerangkan, kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus dan memeriksa total 8 orang saksi.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Ridwan juga memastikan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti yang telah kita amankan, ada lima pelaku yang kita tahan," kata Ridwan kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Namun Ridwan masih enggan membeberkan siapa saja para tersangka dalam kasus ini. Namun ia memastikan kelimanya akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut total ada delapan orang yang sudah diperiksa dalam kasus ini.

“Ada 8 saksi, termasuk direktur operasi yang kami periksa," ungkap Budhi. 

Kelima tersangka itu kini telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE, juga UU Pornografi.

Acara ‘Bungkus Night Vol 2’ viral melalui poster undangan yang beredar di media sosial. 

Dalam poster yang beredar, acara ‘Bungkus Night Vol 2’ diselenggarakan oleh URBANICA pada 24 Juni 2022 mendatang. Acara ini bakal dihelat di Hamilton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Center Blok H24, Jakarta Selatan. 

“Beyond your wildest sexpetation,” tulis poster tersebut yang dikutip Urbanasia, Minggu (19/6/2022). 

Disebutkan, siapa saja yang tertarik untuk mengikuti acara ini sudah bisa melakukan reservasi penyelenggara. Nantinya, pengunjung hanya perlu membayar Rp 250 ribu untuk ‘bungkus’. Angka tersebut sudah termasuk ‘room’ atau ruangan. 

Terminologi ‘bungkus’ sendiri belakangan digunakan untuk aktivitas sensual. Bungkus di sini maksudnya membawa perempuan yang ditemui dalam sebuah ‘party’. 

Tak hanya ‘bungkus-membungkus’, acara Bungkus Night ini juga dilengkapi dengan penampilan Nuansa Disko dan Berita Disko. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait