URnews

5 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung

Nivita Saldyni, Selasa, 25 Januari 2022 13.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
5 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung
Image: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat rilis kasus pengeroyokan yang tewaskan seorang lansia di Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). Sumber: PMJ News.

Jakarta - Polres Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kasus pengeroyokan terhadap seorang lansia berinisial HM (89) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) dini hari. Akibat kejadian tersebut, HM yang dituding maling mobil itu berakhir meninggal dunia usai dikeroyok massa.

"Sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).

Zulpan mengatakan pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari baju, helm, serta satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.

Peran Para Tersangka dalam Pengeroyokan

1643090812-WhatsApp-Image-2022-01-25-at-1.06.19-PM.jpegSumber: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat rilis kasus pengeroyokan yang tewaskan seorang lansia di Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). Sumber: PMJ News.

Adapun kelima tersangka itu antara lain berinisial TB, JI, RYN, MA dan MJ. Masing-masing tersangka, kata Zulpan, memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Tersangka TB, kata Zulpan, menendang mobil dan perut korban dengan menggunakan kaki kanan. Selanjutnya ada JI yang menendang tubuh korban dengan menggunakan kaki kanannya. Ketiga, ada RYN yang menendang mobil kobran dan menarik paksa korban dengan tangannya hingga keluar dari mobil. Tersangka RYN jugalah yang memukul ke kepala korban dengan tangan kosong.

"Keempat ada tersangka MA, menginjak kaca bagian depan hingga pecah. Sementara tersangka kelima MJ menendang kepala korban dan mobil yang ini juga disaksikan oleh saksi," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Lainnya

Zulpan pun menegaskan bahwa pihaknya tak berhenti sampai di sini. Penetapan tersangka kasus pengeroyokan ini bisa saja bertambah karena dari rekaman CCTV yang diamankan polisi diketahui ada lebih dari lima orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Dari rekaman CCTV ini dimungkinkan dilakukan lebih dari lima orang," katanya.

"Penyidik sampai saat ini masih mendata dan mengejar karena sudah ada data identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku yang ikut dalam rombongan," pungkasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait