URtrending

5 Syarat Penumpang Garuda yang Diizinkan Terbang ke Zona Merah

Anisa Kurniasih, Kamis, 7 Mei 2020 12.15 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
5 Syarat Penumpang Garuda yang Diizinkan Terbang ke Zona Merah
Image: Maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mulai membuka reservasi penerbangan pada situs resminya  per hari ini, Kamis (7/5/2020) Pukul 00.01. Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan dengan merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H guys, yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses  melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia.

"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait," papar Irfan lewat keterangan resminya.

 Mengutip dari situs resmi maskapai tersebut, Garuda Indonesia pun menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat loh untuk layanan penerbangan yang dioperasikan. Antara lain:

1. Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga atau Instansi Terkait

Setiap penumpang wajib menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi (Pemerintah/Swasta) sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon Penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik sesuai dengan kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Di antaranya seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan COVID-19.

2. Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Indonesia

garuda-indonesia-instagram.jpeg

Setiap penumpang yang memenuhi kriteria dalam kategori di poin nomor 1 diatas, wajib mengunduh dan mengisi formulir yang tersedia di https://www.garuda-indonesia.com/

3. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19

Setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.

4. Identitas Diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

5. Gunakan Masker Saat di Dalam Penerbangan & Area Bandara

Dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan para penumpang dan awak pesawat selama penerbangan serta sejalan  dengan kebijakan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah Pandemi COVID-19 ini, Garuda Indonesia menerapkan kebijakan bagi para penumpang untuk menggunakan masker (reusable mask) baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara.

Garuda Indonesia turut mengimbau para penumpang untuk dapat mempersiapkan kebutuhan masker tersebut serta alat penunjang kebersihan diri lainnya sesuai kebutuhan masing-masing sebelum melaksanakan penerbangan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait