URstyle

53.300 Tiket Kereta Momen Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Terjual

William Ciputra, Jumat, 18 November 2022 08.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
53.300 Tiket Kereta Momen Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Terjual
Image: Suasana antrean calon penumpang kereta api di Stasiun Gambir. (Istimewa)

Jakarta - PT KAI Daop 1 Jakarta mulai menjual tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan pada masa angkutan liburan terhitung 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023. 

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menuturkan, pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.

Jika mengacu pada ketentuan pemesanan tiket mulai H-45, maka pada 17 November 2022 masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan hingga tanggal 1 Januari 2023.

Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

Diketahui, tiket untuk libur lebaran sudah dijual sejak 7 November 2022 lalu. Menurut Eva, hingga saat ini sudah ada 53.500 tiket yang terjual. 

“Sejak dibuka pemesanan, sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember sd 1 Januari 2023. Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung,” kata Eva dalam keterangan tertulis yang diterima Urbanasia, Jumat (18/11/2022). 

Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasar Senen di antaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal. 

PT KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Dalam aturan itu, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. 

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access dan channel resmi penjualan tiket lainnya agar memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan untuk menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait