URnews

6 Laskar FPI yang Tewas dalam Insiden KM 50 Berstatus Tersangka

Nivita Saldyni, Kamis, 4 Maret 2021 15.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
6 Laskar FPI yang Tewas dalam Insiden KM 50 Berstatus Tersangka
Image: Para korban Laskar FPI telah dimakamkan di Markaz Syariah FPI Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural, Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (9/12/2020). (Twitter @17agustus98)

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka. Keenamnya diduga telah melakukan kekerasan.

“Iya, jadi tersangka enam orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kami tetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, penetapan para tersangka kepada enam laskar FPI yang telah meninggal dunia tetap bisa dilakukan. Namun bagaimana hasil akhirnya, ia menyerahkan kepada pengadilan.

“Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu, baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan,” katanya.“Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan,” lanjut Andi.

Baca Juga: Bandingkan FPI dengan NU dan Muhammadiyah, Pandji Pragiwaksono Tuai Kritikan

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menambahkan pihaknya akan segera melakukan penghentian perkara dugaan kekerasan yang dilakukan enam laskar FPI tersebut.

“Ya nanti akan dihentikan,” singkat Agus.

Agus menjelaskan, penetapan enam anggota laskar FPI sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Menurutnya ini merupakan bentuk proses hukum yang terus berjalan.

“Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kami proses. Nanti kami SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia,” pungkasnya.

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, enam laskar FPI meninggal dunia saat melakukan pengawalan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020). Mereka tewas usai bentrok dengan para penyidik Polda Metro Jaya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait