URnews

6 Poin Penting dalam UU PDP yang Disahkan DPR RI

Nivita Saldyni, Selasa, 20 September 2022 17.24 | Waktu baca 7 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
6 Poin Penting dalam UU PDP yang Disahkan DPR RI
Image: Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan RUU PDP kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, (20/9/2022). (Dok. DPR RI)

Jakarta - Indonesia akhirnya punya undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), Urbanreaders. Hal ini usai Rancangan Undang Undang (RUU) PDP resmi disahkan menjadi undang undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, (20/9/2022).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Lodewijk F Paulus ini, pengesahan RUU PDP jadi UU PDP dicapai dengan suara bulat. Saat pemimpin rapat meminta persetujuan kepada setiap fraksi di DPR RI, seluruh peserta rapat serentak menjawab setuju.

Nah dengan pengesahan ini, artinya Indonesia sekarang punya payung hukum khusus yang bisa menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari pun berharap, keberadaan UU PDP bisa jadi awal yang baik untuk menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Tanah Air.

“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draft RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," ujar Abdul dalam rapat tersebut, Selasa (20/9/2022).

Nah Urbanasia merangkum setidaknya ada enam poin penting dalam UU tersebut. Berikut rinciannya sebagaimana dirangkum Urbanasia berdasarkan salinan draft RUU PDP yang disahkan hari ini, Selasa (20/9/2022):

1. Pengertian Data Pribadi dan Perlindungan Data Pribadi

Sesuai penjelasan Pasal 1, yang dimaksud data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi itulah yang kemudian disebut dengan perlindungan data pribadi.

Lebih lanjut, subjek data pribadi dijelaskan dalam poin nomor enam. Berdasarkan penjelasan poin tersebut, subjek data pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi.

2. Jenis-jenis Data Pribadi

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4,data pribadi dalam aturan ini terdiri ada dua jenis. Ada yang bersifat spesifik dan ada yang bersifat umum.

"Data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2).

Sementara dalam ayat (3) dijelaskan, data pribadi yang bersifat umum antara lain meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

3. Hak Subjek Data Pribadi

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait