Sah! DPR RI Sepakati 7 RUU Provinsi Jadi Undang-Undang

Jakarta - DPR RI menyetujui tujuh rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi menjadi undang-undang. Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar pada hari ini, Selasa (15/2/2022).
Ketujuh RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang itu di antaranya RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Keputusan itu diambil usai Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan laporan hasil pembahasan ketujuh RUU Provinsi. Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat paripurna itu pun menanyakan keputusan peserta rapat yang hadir, baik secara offline maupun online.
"Kami tanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Timur dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Lodewijk pun kembali mempertanyakan persetujuan terkait tujuh RUU tentang Provinsi untuk menjadi UU itu kepada forum rapat paripurna. Jawabannya tetap sama, anggota dewan setuju.
"Berikutnya kami tanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Timur dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Lodewijk lagi.
"Setuju," sahut forum.