URnews

6 Tersangka Promo Holywings: Direktur Kreatif hingga Pembuat Desain

William Ciputra, Sabtu, 25 Juni 2022 05.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
6 Tersangka Promo Holywings: Direktur Kreatif hingga Pembuat Desain
Image: Holywings (Foto: Holywings Indonesia)

Jakarta - Promosi minuman keras untuk pengunjung yang punya nama Muhammad dan Maria oleh kafe dan bar Holywings Indonesia berujung urusan hukum. 

Pada Jumat (24/6/2022) malam, Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan dengan ditetapkannya enam orang tersangka. 

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, enam orang tersangka itu merupakan pegawai Holywings yang menjadi saksi pengunggahan konten promosi di kawasan BSD. 

Enam orang tersangka itu bekerja di Holywings dengan berbagai posisi, mulai dari Direktur Kreatif hingga Admin Media Sosial atau social media officer. 

Berikut daftar enam tersangka kasus promo minuman keras Holywings ini:

  • EJD (27), Creative Director Holywings
  • NDP (36), Head Team Promotion
  • DAD (27), Desain Grafis atau pembuat desain promo
  • EA (22), Admin Tim Promo
  • AAB (25), Social Media Officer
  • AAM (25) Admin Tim Promosi

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga menyita beberapa beberapa barang bukti seperti tangkap layar unggahan akun resmi Holywings Indonesia, satu unit PC komputer, satu telepon seluler, satu eksternal hardisk, dan satu laptop. 

Para tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Adapun ancaman hukuman bagi enam tersangka ini maksimal 10 tahun penjara. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait