URnews

Promo Miras Muhammad dan Maria, 6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka

William Ciputra, Sabtu, 25 Juni 2022 00.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Promo Miras Muhammad dan Maria, 6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka
Image: Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi dalam jumpa pers kasus SARA Holywings. (ANTARA)

Jakarta - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras untuk ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ oleh Holywings Indonesia. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi mengatakan, enam tersangka itu merupakan pegawai Holywings yang sebelumnya sebagai saksi.

Baca Juga: 6 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Penistaan Agama oleh Holywings

“Ada enam orang yang kita jadikan tersangka,” kata Budhi dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, Jumat (24/6/2022). 

Budhi lantas membeberkan inisial 6 tersangka tersebut. Mereka adalah EJD (27) selaku Direktur Eksekutif, NDP (36) Head TIm Promotion, DAD (27) desain grafis, EA (22) admin tim promosi, AAB (25) social media officer, dan AAM (25) admin tim promo yang memberikan permintaan ke tim kreatif. 

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga menyita beberapa barang bukti seperti tangkap layar unggahan akun resmi Holywings Indonesia, satu unit PC komputer, satu telepon seluler, satu eksternal hardisk, dan satu laptop. 

Dalam pemeriksaan, kata Budhi, terungkap pula motif para tersangka tersebut. Mereka meluncurkan promo itu guna menarik pengunjung untuk datang ke gerai Holywings yang sepi. 

“Khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” jelas Budhi. 

Para tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Adapun ancaman hukuman bagi enam tersangka ini maksimal 10 tahun penjara. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait