URnews

7 Kasus Pelanggaran Prokes, dari Kerumunan hingga Kabur Karantina

Shelly Lisdya, Senin, 8 November 2021 18.38 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
7 Kasus Pelanggaran Prokes, dari Kerumunan hingga Kabur Karantina
Image: Pelanggar Prokes (Foto: Adeng Bustomi//AntaraFoto)

Jakarta - Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi menghindari penambahan kasus COVID-19. Protokol kesehatan itu termasuk tidak mengundang kerumunan dan mematuhi aturan karantina setelah bepergian dari luar negeri.

Namun, sepanjang pandemi masih ada segelintir orang yang tak mengindahkan aturan tersebut. Berikut Urbanasia telah merangkum sejumlah kasus yang melanggar aturan pandemi tersebut. 

1. Konser Wakil Ketua DPRD Tegal

Pada Januari 2021 lalu, Wakil Ketua DPRD Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara) oleh Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Baca Juga : Polisi Panggil Wali Kota Malang Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes

Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan mengelar konser dangdut di pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020 lalu.

Bahkan, pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.

2. Kerumunan Habib Rizieq

Kedatangan Habib Rizieq kembali ke Tanah Air ternyata membuat kerumunan ribuan massa. Habib Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.

Untuk tiga perkara tersebut, Habib Rizieq diberi vonis yang berbeda-beda. Dari pidana penjara hingga denda dijatuhkan untuk Rizieq.

1606381716-habib-rizieq-(2).jpgSumber: Penjemputan Habib Rizieq Shihab sepulang dari Saudi Arabia beberapa waktu lalu. (Twitter @PelangijinggaV)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait