Polisi Panggil Wali Kota Malang Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes
Surabaya - Wali Kota Malang Sutiaji bakal segera diperiksa Polda Jatim terkait kasus dugaan pelanggaran peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat gowes di Pantai Kondang Merak, Minggu (19/9/2021).
Kabar pemanggilan itu dibenarkan oleh kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Ia mengatakan, bahwa pemanggilan dijadwalkan pekan ini.
"Benar (ada pemanggilan) dalam pekan ini," kata Gatot seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (5/10/2021).
Sayangnya Gatot masih belum memberikan informasi secara rinci terkait pemanggilan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa jadwal pasti masih mengganggu perkembangan dari penyidik.
Selain Sutiaji, Gatot mengatakan pihaknya juga melakukan pemanggilan kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kegiatan gowes bersama jajaran Forkopimda Kota Malang itu.
Namun, Gatot masih belum menyebut rincian siapa saja pejabat Pemkot Malang yang akan menjalani pemeriksaan.
"Siapa saja yang akan diambil keterangan juga belum ada informasinya. Masih saya tanyakan terus ke Ditreskrimum (Polda Jatim)," pungkas Gatot.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Sutiaji dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang diduga melanggar prokes saat gowes bersama, Minggu (19/9/2021) lalu. Hal itu diketahui dari viralnya foto dan video yang beredar di WhatsApp Group.
Berdasarkan informasi, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Kadishub Kota Malang Heru Mulyono, dan beberapa Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Malang hingga Camat se-Kota Malang, Perwakilan Lurah se-Kota Malang, dan Anggota Satpol PP Kota Malang, hingga Anggota Dishub Kota Malang juga turut serta dalam rombongan tersebut bersama Sutiaji.
Pasca viralnya foto dan video itu, Sutiaji telah meminta maaf. Ia pun menyatakan sikap bahwa dirinya siap menjalani proses hukum dan menerima sanksi sebagaimana ketentuan serta keputusan yang berlaku.
"Kami akan turut proses proses hukum, masalah ketentuan hukum, sanksi sepenuhnya kami serahkan kepada pihak berwajib," kata Sutiaji beberapa waktu lalu.