URedu

7 Peraturan dalam Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Shelly Lisdya, Rabu, 31 Maret 2021 11.11 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
7 Peraturan dalam Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Image: Ilustrasi pembelajaran tatap muka di tengah pandemi. (indonesia.go.id)

Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya yang disampaikan secara daring, Selasa (30/03/2021), mengungkapkan melalui SKB empat Menteri ini, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

Berikut kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas yang telah dirangkum Urbanasia dari berbagai sumber, Rabu (31/3/2021).

1. Guru dan Tenaga Kependidikan Divaksin

Pembelajaran tatap muka terbatas dimulai setelah guru dan tenaga pendidikan selesai menerima vaksinasi COVID-19.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

2. Orang Tua Berhak Memilih

Nadiem melanjutkan, orang tua atau wali berhak memilih anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh [PJJ].

“Orang tua atau wali siswa boleh memilih, berhak dan bebas memilih, apakah anaknya mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Tak hanya itu, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

3. Pemerintah Wajib Mengawasi Pembelajaran Tatap Muka

1603163409-Simulasi-belajar-di-sekolah.jpgSumber: Humas Pemkot Surabaya

Pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas mantan bos ojek online itu.

4. Kapasitas 50 persen

Selain itu, Nadiem juga memberikan panduan terkait pembukaan sekolah tatap muka terbatas ini, di mana bangku antar peserta didik harus berjarak minimal 1,5 meter. Kemudian maksimal peserta didik hanya 50 persen di setiap kelas.

"Nggak seperti dulu lagi, terpenting adalah social distancing minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Kalau yang biasa 36, sekarang 50 persen atau 18 siswa," terangnya.

Tak hanya kapasitas kelas, Nadiem pun meminta pihak sekolah untuk sementara tidak membuka kantin dan tidak ada kegiatan ekstrakurikuler.

5. Anak Tak Rentan Terkena COVID-19

Di tengah-tengah konferensi pers, Nadiem menyebut bahwa usia anak untuk infeksi COVID-19 sangat rendah. Hal tersebut berdasarkan hasil riset.

"Ini sudah dibuktikan melalui riset di seluruh dunia, itu kenapa negara lain mulai menerapkan sekolah tatap muka," katanya.

"Anak kelompok usia 3-18 tahun ini memiliki tingkat mortalitas yang sangat rendah dibandingkan usia yang lain. Makanya kenapa orang dewasa rentan terhadap infeksi COVID," bebernya.

6. Dinas Perhubungan Ikut Andil

Kemudian dinas perhubungan, imbuh Nadiem, dalam hal ini perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

“Pemda bersama dengan Satgas COVID-19 daerah melakukan testing, apabila ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif. Dan, tentunya melakukan penanganan kasus dan menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19,” imbuhnya.

7. Terapkan Protokol Kesehatan

1598944471-sekolahtatapmuka.jpegSumber: Sekolah Tatap Muka. (Dok. Pemkab Nganjuk)

Lebih lanjut, Nadiem mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan, tentunya ini sebagai upaya dalam membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

“Tentunya pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” ujarnya.

Tak lupa, Nadiem pun mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak untuk memperoleh pembelajaran dengan aman dan selamat.

“Marilah kita berlatih untuk kembali kepada sekolah tatap muka dan di saat yang bersamaan menjaga protokol kesehatan dan disiplin,” pungkas Mendikbud. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait