URnews

SKB 3 Menteri: Peraturan Baru soal Penggunaan Seragam di Sekolah

Shelly Lisdya, Kamis, 4 Februari 2021 15.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
SKB 3 Menteri: Peraturan Baru soal Penggunaan Seragam di Sekolah
Image: Aktivitas belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri Kulati, Wakatob, sebelum pandemi COVID-19 di Tanah Air. (Ilustrasi/ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Jakarta - Tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negari (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. 

Dalam SKB tersebut, ada beberapa poin yang mengatur tentang pemakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri.

Berikut enam keputusan yang dikeluarkan tiga menteri tersebut:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar, yaitu:

a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan

b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota

c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur

d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” ujar Nadiem.

Kemudian, dikatakan Nadiem, apabila sekolah kedapatan melanggar peraturan, maka akan dikenakan sanksi.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” tegas Nadiem.

Keputusan bersama tiga menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait, yang telah ditetapkan sebelumnya, serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait