URnews

9 Hoax UU Cipta Kerja Ini Dibantah Jokowi

Shelly Lisdya, Sabtu, 10 Oktober 2020 12.57 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
9 Hoax UU Cipta Kerja Ini Dibantah Jokowi
Image: Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait UU Cipta Kerja. (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Pasca demo penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis pernyataan resmi.

Dalam pernyataannya, Jokowi membeberkan beberapa hoax tentang UU Cipta Kerja yang telah menyebar ke masyarakat. 

Bahkan, Jokowi juga menyebut jika UU Cipta Kerja sangat penting, yakni guna menciptakan lapangan kerja baru. Mengingat, setiap tahunnya sekitar 2,9 juta penduduk usia muda mencari pekerjaan baru.

Berikut daftar hoax yang dibantah oleh Jokowi:

1. Upah Dihitung Per Jam

Jokowi membantah adanya isu pekerja atau buruh akan dibayar berdasarkan jam kerja (upah per jam). Padahal, menurutnya, jika peraturan ini masih menggunakan aturan lama. 

Ia menyatakan jika hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja lepas atau sebagainya.

"Ini tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.

2. Penghapusan Upah Minimum 

Upah minimum di UU Cipta Kerja, dijelaskan Jokowi tetap masih diberlakukan seperti UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP (upah minimum provinsi) UMK (upah minimum Kabupaten/kota), UMSP (upah minimum sektoral provinsi).

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP, UMK. Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," tegasnya.

3. Penghapusan Cuti

Terkait cuti bagi pekerja atau buruh, seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan. Jokowi menegaskan di dalam UU Cipta Kerja jika cuti masih sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

"Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap aja dan dijamin," terangnya.

4. Perusahaan Bisa PHK Sepihak

Kabar pemecatan sepihak atau PHK tanpa alasan di dalam UU Cipta Kerja dibantah oleh Jokowi. Ia menegadkan, jika di dalam UU Cipta Kerja masih mengatur batasan-batasan perusahaan dalam PHK.

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa memPHK secara sepihak," ungkapnya.

5. Penghapusan AMDAL

Jokowi menyatakan jika UU Cipta Kerja, sistem pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) akan dipermudah. Ia pun membantah jika Amdal telah dihilangkan.

"Sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL. Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada. Bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," terangnya.

6. Sentralisasi Pemerintah Pusat

Jokowi juga membantah terkait peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.

"Saya tegaskan juga bawa UU Cipta kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat," katanya.

"Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan nspk ini dapat nanti akan diatur di dalam PP atau peraturan pemerintah," imbuhnya.

"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap ada di pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur perusahaan di daerah," tegasnya.

Dan perizinan di daerah diberikan batas waktu. Terpenting adalah adanya service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

7. Bank Tanah

Terkait adanya bank tanah dalam UU Cipta Kerja ini, dijelaskan Jokowi untuk mempermudah proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastuktur umum.

"Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan serta reforma agraria. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah," tandasnya.

8. Komersialisasi Pendidikan

Jokowi membantah kalau RUU Cipta Kerja memicu komersialisasi pendidikan. Menurutnya, UU Cipta Kerja hanya mengatur pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

"Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," terang Jokowi.

9. Jaminan Sosial Hilang

Presiden menegaskan bahwa jaminan sosial bagi seluruh buruh dan pekerja masih tercantum dalam UU Cipta Kerja.

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," Jokowi memastikan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait